2.2. Ras, Agama dan Orientasi Politik

9 Oktober 2012

Ras, warna kulit, etnis, agama, atau orientasi politik seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perekrutan, kondisi kerja, upah, kesempatan untuk promosi, akses ke pelatihan, tindakan disipliner, atau pemutusan hubungan kerja.

Larangan diskriminasi atas dasar agama mencakup praktik-praktik keagamaan termasuk doa, persyaratan makanan dan pakaian, dan hari-hari suci keagamaan.

Pekerja harus bebas menjalankan agama mereka dan tidak boleh menghadapi dampak negatif di tempat kerja karena melakukan hal tersebut, selama hal ini tidak berdampak secara tidak proporsional terhadap persyaratan pekerjaan atau kebutuhan operasional.

Contoh Praktik Baik: Manajemen mendirikan ruang ibadah di pabrik untuk mengakomodasi pekerja yang menjalankan ibadah selama jam kerja, sehingga pekerja bebas menjalankan ibadah di tempat kerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 REPUBLIK INDONESIA, PASAL. 28(I), 29 [UNDANG-UNDANG DASAR 1945 REPUBLIK INDONESIA, PASAL. 28(I), 29];

RATIFICATION OF ILO CONVENTION ON DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (C111), ACT NO. 21 OF 1999 [PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DAN JABATAN (C111), UU NO. 21 TAHUN 1999]. 21 TAHUN 1999];

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN, NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 4-6, 153 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 4-6, 153].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.