Kebebasan berserikat mencakup hak untuk bebas dari campur tangan dalam pelaksanaan hak berserikat. Serikat pekerja harus beroperasi tanpa campur tangan pengusaha ketika mengorganisir diri mereka sendiri, membuat keputusan dan melakukan kegiatan mereka.
Jika ada lebih dari satu serikat pekerja di perusahaan, pemberi kerja harus memperlakukan mereka secara setara (meskipun hak-hak untuk berunding bersama berbeda-beda tergantung pada status perwakilan di bawah hukum Indonesia). Hak-hak serikat pekerja minoritas atas kebebasan berserikat harus dihormati.
Perlakuan yang tidak setara terhadap serikat pekerja termasuk tidak mengizinkan semua serikat pekerja memiliki akses yang sama terhadap ruang untuk rapat atau untuk memasang pemberitahuan, atau menolak untuk mengakui atau bertemu dengan pemimpin beberapa serikat pekerja.
Staf manajerial seperti manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, dan manajer personalia tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja di serikat pekerja.
Contoh: Pemberi kerja mengganggu hak-hak pekerja atas kebebasan berserikat jika manajemen mencoba mengendalikan atau melemahkan serikat pekerja, misalnya dengan menawarkan suap kepada perwakilan serikat pekerja untuk menarik diri dari serikat pekerja.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL-PASAL. 3, 15, 28 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 3, 15, 28];
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL-PASAL. 1(17), 119, 120(3) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 1(17), 119, 120(3)];
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010 [KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010];
Diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan keanggotaan atau kegiatan serikat pekerja dilarang. Diskriminasi terjadi jika anggota serikat pekerja dihukum melalui pemutusan hubungan kerja, pemindahan, penurunan pangkat, penolakan lembur, pengurangan upah/tunjangan, atau perubahan kondisi kerja.
Semua pekerja harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan menerima perlakuan yang sama selama di tempat kerja, tanpa diskriminasi. Keanggotaan serikat pekerja atau kegiatan serikat pekerja tidak boleh menjadi faktor pertimbangan dalam pengambilan keputusan perekrutan.
Pemutusan hubungan kerja terhadap anggota serikat pekerja harus dirundingkan dengan serikat pekerja yang bersangkutan. Jika negosiasi gagal menghasilkan kesepakatan, pemberi kerja hanya dapat memberhentikan pekerja setelah menerima keputusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL. 12, 28 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 12, 28];
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 5, 153(G) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 5, 153(G)].