5.2. Upah Lembur

9 Oktober 2012

Pekerja yang bekerja lembur pada hari kerja biasa harus dibayar 1,5 kali upah per jam untuk satu jam pertama kerja lembur, dan 2 kali upah per jam untuk setiap jam kerja tambahan.

Upah per jam dihitung dengan mengalikan 1/173 kali upah bulanan.

Jika upah bulanan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, 100% dari upah bulanan disertakan saat menghitung upah lembur. Jika upah bulanan juga termasuk tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tidak tetap kurang dari 75% dari total upah, maka upah bulanan yang digunakan untuk menghitung upah lembur adalah 75% dari total upah.

Pekerja yang dibayar berdasarkan upah borongan juga harus dibayar upah lembur. Upah bulanan untuk pekerja borongan ditentukan berdasarkan upah rata-rata yang dibayarkan selama 12 bulan sebelumnya.

Pemberi kerja harus menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori untuk pekerja yang bekerja lembur selama tiga jam atau lebih.

Contoh 1: Hani dibayar dengan upah pokok sebesar Rp 750.000,00 ditambah tunjangan tetap sebesar Rp 250.000,00, sehingga upah bulanannya adalah Rp 1.000.000,00. Upah per jam Hani adalah Rp 5.780,35 (1/173 dikali Rp 1.000.000). Jika Hani bekerja lembur selama dua jam pada hari kerja biasa, maka upah lembur yang seharusnya ia terima adalah

Rp 8.670,52 (Rp 5.780,35 x 1,5 untuk satu jam pertama lembur)

+ Rp 11.560,69 (Rp 5.780,35 x 2 untuk jam lembur kedua)

= Rp 20.231,21 (total upah lembur untuk dua jam lembur)

Contoh 2: Soni dibayar dengan upah pokok Rp 600.000, tunjangan tetap Rp 100.000, dan tunjangan tidak tetap Rp 300.000, sehingga total upah bulanannya adalah Rp 1.000.000. Upah Soni per jam adalah Rp 4.335,26 (1/173 dikalikan Rp 750.000, yang merupakan 75% dari upah bulanannya karena upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah 70% dari total upah bulanan). Jika Soni bekerja lembur selama dua jam pada hari kerja biasa, maka upah lembur yang seharusnya ia terima adalah:

Rp 6.502,89 (Rp 4.335,26 x 1,5 untuk satu jam pertama lembur)

+ Rp 8.670,52 (Rp 4.335,26 x 2 untuk jam lembur kedua)

= Rp 15.173,41 (total upah lembur untuk dua jam lembur)

Pemberi kerja juga harus membayar tarif yang benar untuk semua jam lembur yang bekerja pada hari libur mingguan dan hari libur nasional, sebagai berikut:

    • Jika 40 jam kerja reguler per minggu dilaksanakan dalam enam hari kerja:

    • Jika 40 jam kerja reguler per minggu dilaksanakan dalam lima hari kerja:
Jam Kerja Lembur Upah Lembur (dikalikan dengan upah normal)
Jam 1 - 8 2 x
Jam 9 3 x
Jam ke 10 - 11 4 x

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 78 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 78];

KEPMENAKERTRANS NO KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL. 7-11 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL 7-11].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.