6.1. Tentang Perjanjian Kerja

10 Oktober 2014

Semua pekerja pabrik, termasuk mereka yang bekerja di pabrik dan di luar pabrik, harus memiliki perjanjian kerja yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja.

Perjanjian kerja harus mencantumkan syarat dan ketentuan kerja, termasuk:

  • nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan;
  • nama, jenis kelamin, usia, dan alamat rumah pekerja;
  • pekerjaan dan jenis pekerjaan;
  • stasiun tugas atau tempat kerja;
  • jumlah upah dan metode pembayaran;
  • hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja;
  • tanggal mulai dan durasi kontrak;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja; dan
  • tanda tangan kedua belah pihak.

Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja setidaknya harus sama menguntungkannya bagi pekerja seperti halnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perjanjian kerja lisan diperbolehkan untuk pekerjaan permanen, tetapi pemberi kerja harus menyiapkan surat pengangkatan untuk pekerja yang mencakup:

  • nama dan alamat pekerja;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • jumlah upah.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 22, 54, 56-58, 60, 63-66 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 22, 54, 56-58, 60, 63-66].

6.1.1 Peraturan Perusahaan

Perusahaan yang memiliki sepuluh pekerja atau lebih harus membuat peraturan perusahaan, yang berlaku setelah disetujui oleh:

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, untuk perusahaan yang berada dalam satu kabupaten/kota;
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk perusahaan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  • Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk perusahaan yang berlokasi di lebih dari satu provinsi.

Peraturan perusahaan harus dirumuskan melalui konsultasi dengan perwakilan pekerja, dan harus menetapkan hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja, kondisi kerja, ketentuan disiplin dan aturan perilaku, serta masa berlakunya.
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan atau memberikan perlindungan yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan tidak diwajibkan untuk memiliki peraturan internal jika sudah ada Perjanjian Kerja Bersama.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 108-115 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 108-115];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL. 2-11 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL 2-11].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.