Semua pekerja pabrik, termasuk mereka yang bekerja di pabrik dan di luar pabrik, harus memiliki perjanjian kerja yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja.
Perjanjian kerja harus mencantumkan syarat dan ketentuan kerja, termasuk:
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja setidaknya harus sama menguntungkannya bagi pekerja seperti halnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perjanjian kerja lisan diperbolehkan untuk pekerjaan permanen, tetapi pemberi kerja harus menyiapkan surat pengangkatan untuk pekerja yang mencakup:
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 22, 54, 56-58, 60, 63-66 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 22, 54, 56-58, 60, 63-66].
Perusahaan yang memiliki sepuluh pekerja atau lebih harus membuat peraturan perusahaan, yang berlaku setelah disetujui oleh:
Peraturan perusahaan harus dirumuskan melalui konsultasi dengan perwakilan pekerja, dan harus menetapkan hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja, kondisi kerja, ketentuan disiplin dan aturan perilaku, serta masa berlakunya.
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan atau memberikan perlindungan yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan tidak diwajibkan untuk memiliki peraturan internal jika sudah ada Perjanjian Kerja Bersama.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 108-115 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 108-115];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL. 2-11 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL 2-11].