Paling lambat 1 Januari 2015, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan. Penerima manfaat meliputi keluarga inti pekerja, termasuk istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat) sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat dari pekerja yang sah dapat menerima BPJS Kesehatan, dengan kriteria: a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; b. Belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Paling lambat 1 Juli 2015, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya ke dalam program-program wajib BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Pemberi kerja juga dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan pensiun secara bertahap. Pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam tiga program jaminan sosial (JKK, JKM dan JHT) tidak boleh memberikan jaminan sosial yang lebih rendah dari JAMSOSTEK paket A.
Pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya (dan keluarganya) ke dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) JAMSOSTEK, maka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Demikian pula, pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam JAMSOSTEK Paket A akan secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi akan dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jenis sanksinya antara lain:
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL NO. 40 TAHUN 2004, PSL. 13, 15, 18 [UU SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL NO. 40 TAHUN 2004, PASAL 13 - 17]
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011, ARTS. 8 UU No 24 Tahun 2011 TENTANG BPJS, Pasal 8]
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF NO. 86 TAHUN 2013 PASAL. 5 [PERATURAN PEMERINTAH NO 86 TAHUN 2013 PASAL 5 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL, PASAL 5]
PRESIDENT REGULATION NO.109 OF 2013 ON PARTICIPATION PHASING OF THE NASIONAL SECURITY SECURITY PROGRAM [PERPRES No. 109 Th 2013 TENTANG PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMSOS]
Hingga 30 Juni 2015, iuran BPJS Kesehatan adalah 4,5% dari upah bulanan, dimana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh pekerja. Mulai 1 Juli 2015, iuran BPJS Kesehatan menjadi 5%, dimana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan Kerja (dibayar oleh pemberi kerja): 0,24% dari upah bulanan untuk Kelompok I (perusahaan dengan risiko sangat rendah) yang melakukan atau memproduksi antara lain menjahit dan produk garmen lainnya, 0,54% dari upah bulanan untuk Kelompok II (perusahaan dengan risiko rendah) yang melakukan atau memproduksi antara lain mainan anak-anak, 0,89% dari upah bulanan untuk Kelompok III (perusahaan dengan risiko menengah) yang melakukan atau memproduksi antara lain alas kaki (tidak termasuk sepatu karet dan sandal plastik), kaos oblong, kaos kaki, dan produk rajutan, 1,27% dari upah bulanan untuk Kelompok IV (perusahaan dengan risiko tinggi) yang melakukan atau memproduksi antara lain perikanan, produk perikanan, dan produk berbasis minyak bumi, 1,7427% dari upah bulanan untuk Kelompok IV (perusahaan berisiko tinggi) yang melakukan atau menghasilkan antara lain perikanan, produk perikanan dan produk berbasis minyak tanah, 1,74% dari upah bulanan untuk Kelompok V (perusahaan berisiko sangat tinggi) yang melakukan atau menghasilkan antara lain pupuk dan pertambangan.
Jaminan Hari Tua: 5,7% dari upah bulanan, dimana 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja.
Jaminan Kematian: 0,3% dari upah bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, yang akan dievaluasi oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap dua tahun sekali.
Jaminan Pensiun: 3% dari upah bulanan, dimana 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL NO. 40 TAHUN 2004, ARTS. 13- 17 [UU SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL NO. 40 TAHUN 2004, PASAL 13- 17]
UNDANG-UNDANG JAMINAN SOSIAL NASIONAL (BPJS) NO. 24 TAHUN 2011, ARTS. 17 [UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS, PASAL 17]
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 99-100 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 99-100]
PERATURAN PRESIDEN NO. 111 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. NO. 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN, PASAL. 16C [PERPRES NO. 111 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN, PASAL 16C]
PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN [PERATURAN PEMERINTAH NO 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN]
PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN PENSIUN [PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN]
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN HARI TUA [PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA]
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi layanan medis yang sesuai dan kompensasi dalam bentuk uang. Pemberi kerja harus melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 48 jam setelah kejadian kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
REFERENSI HUKUM:
Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia karena sebab-sebab selain kecelakaan kerja. Peserta adalah tenaga kerja sektor informal, formal dan tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan. Manfaat jaminan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta selama masa kepesertaan aktif terdiri dari:
a. a. Santunan sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), b. Santunan berkala sebesar 24 x Rp 200.000,- = Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan satu kali, c. Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan d. Beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak peserta.
REFERENSI HUKUM:
Jaminan Kematian adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Peserta adalah pekerja sektor informal, formal, dan tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan. Usia pensiun dalam Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun.
REFERENSI HUKUM:
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA [PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA]
PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN HARI TUA [PERATURAN PEMERINTAH NO 60 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
Jaminan Pensiun adalah bagian dari jaminan sosial yang dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya untuk memberikan penghasilan pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ahli waris adalah suami/istri yang sah dari peserta, anak, anak angkat, dan orang tua.
REFERENSI HUKUM:
Pada tanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JAMSOSTEK (JPK JAMSOSTEK) dialihkan ke BPJS Kesehatan. Pemberi kerja yang memiliki program jaminan kesehatan sendiri (JPK Mandiri) untuk pekerja dan keluarganya harus mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2015. Manfaat dari BPJS Kesehatan meliputi: A. Pelayanan kesehatan primer, yaitu pelayanan kesehatan non spesialis:
1. Administrasi layanan
2. Layanan promosi dan pencegahan
3. Pemeriksaan, perawatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif
5. Obat-obatan perawatan dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Investigasi Diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama seperti yang ditunjukkan
B. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjut: 1. Rawat jalan, meliputi:
a) Layanan administrasi
b) Pemeriksaan, perawatan dan konsultasi spesialis oleh dokter spesialis dan sub-spesialis c) Bertindak sesuai dengan indikasi medis dari dokter spesialis dan dokter sub-spesialis
d) Kementerian obat-obatan dan bahan medis habis pakai
e) Implan perangkat medis
f) Layanan dukungan diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi Medis
h) Layanan Darah
i) Kedokteran forensik
j) Layanan kamar mayat di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan rawat inap non-intensif
b) Perawatan rawat inap di ruang perawatan intensif
c) Pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
REFERENSI HUKUM:
Pengusaha harus membayar pekerja yang telah dipekerjakan secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, satu bulan upah tambahan setidaknya satu minggu sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja tiga hingga 12 bulan harus dibayar secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja terus menerus dibagi 12 dan dikalikan dengan total gaji satu bulan.
Hari libur keagamaan termasuk Idul Fitri untuk pekerja beragama Islam, Hari Natal untuk pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk pekerja beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak untuk pekerja beragama Buddha.
REFERENSI HUKUM:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-04/MEN/1994 [PERATURAN MENAKER NO. PER-04/MEN/1994]