5.1. Upah Minimum

9 Oktober 2012

Upah minimum adalah upah minimum terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tingkat upah minimum berbeda untuk setiap kelompok pekerja, sektor kegiatan ekonomi, dan lokasi geografis. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten memberikan saran kepada Gubernur Provinsi untuk merumuskan peraturan yang menetapkan upah minimum. Organisasi pengusaha dan pekerja diwakili dalam dewan tersebut.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 88, 89, 90(1) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 88, 89, 90(1)];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981 [PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP-226/MEN/2000 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP-226/MEN/2000];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1999 [PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1999].

5.1.1. Penundaan Upah Minimum

Pengusaha yang tidak mampu secara finansial untuk membayar upah minimum dapat mengajukan permohonan penundaan kepada Gubernur Provinsi. Permohonan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Satu serikat pekerja atau koalisi serikat pekerja yang mewakili lebih dari 50% pekerja di pabrik tersebut dapat bernegosiasi atas nama pekerja, dan menyetujui penundaan tersebut.

Pemberi kerja harus menyertakan laporan keuangan perusahaan untuk dua tahun sebelumnya, dan rencana produksi untuk dua tahun ke depan.

Permohonan penundaan harus diajukan setidaknya 10 hari sebelum tingkat upah minimum yang baru ditetapkan.

Gubernur dapat menyetujui sebuah pabrik untuk terus membayar tingkat upah minimum tahun sebelumnya hingga 12 bulan.

Gubernur memiliki waktu satu bulan untuk menyetujui atau menolak permintaan tersebut.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 90(2-3) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 90(2-3)];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.231/MEN/2003 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.231/MEN/2003];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1999, PASAL. 20-23 [PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1999, PASAL 20-23].

5.1.2. Peserta magang

Peserta magang berhak menerima dari pemberi kerja mereka:

  • Jaminan sosial untuk kecelakaan kerja (JAMSOSTEK)
  • Uang saku dan/atau uang transportasi
  • Sertifikat kelulusan

Praktik yang Baik: Meskipun tidak ada upah minimum khusus yang ditetapkan untuk pekerja magang, pemberi kerja harus membayar pekerja magang dalam jumlah yang wajar untuk menutupi biaya transportasi dan makan, sebagai kompensasi atas produk atau layanan yang mereka berikan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 22 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 22];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.21/MEN/X/2005, PASAL. 11-12 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. PER.21/MEN/X/2005, PASAL 11-12].
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.22/MEN/IX/2009, PASAL. 15 [Permenakertrans No. 22_MEN_IX_ 2009 tentang Magang]

5.1.3. Pekerja Tidak Tetap

Pemberi kerja harus membayar upah minimum kabupaten yang benar untuk jam kerja biasa kepada pekerja tidak tetap, termasuk pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu, atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 56, 88-90 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 56, 88-90];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1999, PASAL. 14 [PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1999, PASAL 14].

5.1.4. Masa Percobaan

Hanya perjanjian kerja permanen yang dapat menyertakan masa percobaan, yang tidak boleh lebih dari tiga bulan. Pekerja dalam masa percobaan tidak boleh menerima upah di bawah upah minimum.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 60 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 60];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1999, PASAL. 14 [PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1999, PASAL 14].

5.1.5. Tarif per potong

Pekerja yang dibayar berdasarkan upah per satuan harus dibayar setidaknya sebesar upah minimum untuk jam kerja biasa, meskipun pendapatan per satuan sebenarnya di bawah upah minimum. Jika pendapatan per satuan yang sebenarnya lebih tinggi dari upah minimum, maka mereka harus dibayar dengan jumlah yang lebih tinggi.

Contoh: Sebuah pabrik di Semarang membayar seorang pekerja Rp200 per potong untuk memotong ujung benang pada celana jeans. Pada bulan Februari, ia membuat total 4.000 potong selama jam kerja reguler. Oleh karena itu, berdasarkan upah per potong, ia mendapatkan Rp800.000 untuk bulan tersebut. Karena upah minimum bulanan di Semarang adalah Rp941.600, ia seharusnya menerima jumlah yang lebih tinggi, karena ia harus dibayar setidaknya sebesar upah minimum. Pada bulan Maret, ia menghasilkan 5.000 potong pakaian selama jam kerja reguler. Oleh karena itu, ia seharusnya menerima Rp1.000.000 untuk bulan tersebut, karena penghasilan per satuannya melebihi upah minimum.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 90 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 90];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1999, PASAL. 15 [PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1999, PASAL 15].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.