4.1. Tentang Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama

9 Oktober 2012

Kebebasan berserikat mengacu pada hak-hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi yang mewakili mereka, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Pekerja harus bebas memilih bagaimana mereka diwakili, dan pemberi kerja tidak boleh ikut campur dalam proses tersebut.

Perundingan bersama adalah proses negosiasi antara serikat pekerja dan pemberi kerja yang berkaitan dengan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti fasilitas serikat pekerja, prosedur penyelesaian perselisihan, dan mekanisme kerja sama, komunikasi, dan konsultasi.

Indonesia telah meratifikasi dua konvensi inti ILO yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja atas kebebasan berserikat dan berunding bersama: Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi Konvensi No. 87 tahun 1948 (C87) dan Penerapan Prinsip-Prinsip Hak untuk Berserikat dan Berunding Bersama Konvensi No. 98 tahun 1949 (C98).

REFERENSI HUKUM:

  1. RATIFICATION OF ILO CONVENTION ON THE APPLICATION OF THE PRINCIPLES OF THE RIGHT TO ORGANIZE (C98), ACT NO. 18 OF1956 [PENGESAHAN KONVENSI ILO TENTANG PENERAPAN PRINSIP HAK BERSERIKAT UNTUK BERUNDING BERSAMA (K98), UU NO. 18 TAHUN 1956];
  2. UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000];
  3. PENGESAHAN KONVENSI ILO TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI (K87), KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 OF1998 [PENGESAHAN KONVENSI ILO TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI (K87), KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.