2.4. Disabilitas

9 Oktober 2012

Penyandang disabilitas adalah mereka yang prospeknya untuk mendapatkan, kembali, mempertahankan, dan memajukan pekerjaannya berkurang sebagai akibat dari gangguan fisik, sensorik, intelektual, atau mental.

Di bawah hukum Indonesia, pemberi kerja harus mempekerjakan setidaknya satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 karyawan.

Penyandang disabilitas yang melamar pekerjaan tidak boleh mengalami diskriminasi berdasarkan disabilitas mereka; mereka harus dievaluasi berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan tersebut. Penyandang disabilitas yang dipekerjakan harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan.

Pemberi kerja harus mengakomodasi pekerja dengan disabilitas sesuai dengan jenis dan tingkat disabilitas mereka, termasuk menyesuaikan akses tempat kerja, peralatan dan/atau alat pelindung diri jika diperlukan.

Disabilitas seseorang tidak boleh diperhitungkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kondisi kerja, upah, kesempatan untuk promosi, akses ke pelatihan, atau pemutusan hubungan kerja.

Karyawan penyandang disabilitas yang mengikuti pelatihan di tempat kerja berhak menerima sertifikat kompetensi.

Contoh Praktik Baik: Sebuah pabrik garmen mencari dan merekrut penyandang disabilitas untuk memenuhi kewajiban mereka, meningkatkan produktivitas dan menunjukkan kepada masyarakat akan kesetaraan kesempatan kerja. Perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mencari penyandang disabilitas yang berminat mencari pekerjaan. Dalam iklan lowongan kerja, perusahaan menyatakan "Penyandang disabilitas dianjurkan untuk melamar" untuk mengundang dan membujuk para pelamar disabilitas agar mau bekerja di perusahaan.


Panduan Sumber Daya:

1. Kode Etik ILO: Mengelola Disabilitas di Tempat Kerja, ILO (2002);
2. Mengelola Disabilitas di Tempat Kerja: Praktik Perusahaan, ILO (2010).

REFERENSI HUKUM:

  1. UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT NO. 4 TAHUN 1997 [UU PENYANDANG CACAT NO. 4 TAHUN 1997];
  2. UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL-PASAL. 5-6, 67, 153(1)(I) [UU KETENAGAKERJAAN, NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 5-6, 67, 153(1)(I)];
  3. RATIFICATION OF UN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES, ACT NO. 19 OF 2011 [PENGESAHAN KONVENSI PBB MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS, UU NO. 19 TAHUN 2011];
  4. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT, NO. 43 TAHUN 1998, PASAL-PASAL. 26-31 [PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT NO. 43 TAHUN 1998, PASAL 26-31];
  5. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. KEP-205/MEN/1999, PASAL. 4, 7, 9 [KEPUTUSAN MENAKER NO. KEP-205/MEN/1999, PASAL 4, 7, 9];MOM6-K-SEMOMT2002-001-Penempatan-Tenaga-Kerja-Penyandang-Cacat-di-Perusahaan-LG
  6. SURAT EDARAN MENAKERTRANS NO. 01.KP.01.15.2002 [SURAT EDARAN MENAKERTRANS NO. 01.KP.01.15.2002].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.