Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, tanpa diskriminasi. Pekerja yang dipekerjakan, serta pelamar kerja, tidak boleh mengalami diskriminasi.
Diskriminasi mencakup pembedaan berdasarkan ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, orientasi politik, kecacatan, atau status HIV/AIDS yang mengakibatkan perlakuan yang tidak setara.
Diskriminasi dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung. Hal ini tidak harus disengaja. Diskriminasi tidak langsung merujuk pada praktik-praktik yang tampaknya netral, tetapi mengakibatkan perlakuan yang tidak setara terhadap orang-orang dengan karakteristik tertentu.
Pelecehan dianggap sebagai diskriminasi jika didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif.
Indonesia telah meratifikasi dua konvensi inti ILO yang membahas diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan: Konvensi Pengupahan yang Setara No. 100 tahun 1951 (C100 ) dan Konvensi Diskriminasi (Ketenagakerjaan dan Pekerjaan) No. 111 tahun 1958 (C111).
Contoh: Selama proses rekrutmen, manajemen tidak boleh menanyakan informasi pribadi yang tidak relevan tentang calon pekerja, seperti asal mereka atau keluarga mereka, agama mereka, apakah mereka sudah menikah, status kehamilan, atau apakah mereka memiliki anak. Meskipun informasi ini hanya digunakan untuk percakapan ringan, dan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orang dengan karakteristik tertentu, hal ini dapat memberikan kesan tersebut kepada calon pekerja, dan oleh karena itu tidak tepat.
REFERENSI HUKUM: