2.1. Tentang Diskriminasi

9 Oktober 2012

Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, tanpa diskriminasi. Pekerja yang dipekerjakan, serta pelamar kerja, tidak boleh mengalami diskriminasi.

Diskriminasi mencakup pembedaan berdasarkan ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, orientasi politik, kecacatan, atau status HIV/AIDS yang mengakibatkan perlakuan yang tidak setara.

Diskriminasi dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung. Hal ini tidak harus disengaja. Diskriminasi tidak langsung merujuk pada praktik-praktik yang tampaknya netral, tetapi mengakibatkan perlakuan yang tidak setara terhadap orang-orang dengan karakteristik tertentu.

Pelecehan dianggap sebagai diskriminasi jika didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif.

Indonesia telah meratifikasi dua konvensi inti ILO yang membahas diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan: Konvensi Pengupahan yang Setara No. 100 tahun 1951 (C100 ) dan Konvensi Diskriminasi (Ketenagakerjaan dan Pekerjaan) No. 111 tahun 1958 (C111).

Contoh: Selama proses rekrutmen, manajemen tidak boleh menanyakan informasi pribadi yang tidak relevan tentang calon pekerja, seperti asal mereka atau keluarga mereka, agama mereka, apakah mereka sudah menikah, status kehamilan, atau apakah mereka memiliki anak. Meskipun informasi ini hanya digunakan untuk percakapan ringan, dan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orang dengan karakteristik tertentu, hal ini dapat memberikan kesan tersebut kepada calon pekerja, dan oleh karena itu tidak tepat.

REFERENSI HUKUM:

  1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 REPUBLIK INDONESIA, PASAL. 28(I) [UNDANG-UNDANG DASAR 1945 REPUBLIK INDONESIA, PASAL 28(I)];
  2. RATIFICATION OF ILO CONVENTION ON EQUAL REMUNERATION FOR MEN AND WOMEN WORKERS FOR WORK OF EQUAL VALUE (C100), ACT NO. 80 OF 1957 [PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI PENGUPAHAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA (K100), UU NO. 80 TAHUN 1957;]
  3. RATIFICATION OF ILO CONVENTION ON DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (C111), ACT NO. 21 OF 1999 [PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DAN JABATAN (K111), UU NO. 21 TAHUN 1999]. 21 TAHUN 1999];
  4. UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN, NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 4-6, 153 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 4-6, 153];

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.