Panduan Pertanyaan Kepatuhan Vietnam

Jakarta, 27 April 2020.

Informasi tentang undang-undang yang ada dan/atau yang baru di Vietnam yang relevan dengan masalah kepatuhan COVID-19. Berguna bagi pemberi kerja, serikat pekerja, pekerja, dan manajer yang menavigasi skenario yang tidak dikenal dan kompleks. Informasi lebih rinci tentang masalah kepatuhan dan panduan hukum di Vietnam dapat ditemukan di sini.

[vc_row][vc_column][vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum tentang upah bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena penutupan pabrik yang diperintahkan pemerintah?"]Kasus 1: Dalam kasus keadaan kahar (seperti gempa bumi, kebakaran, banjir, wabah penyakit), pemadaman listrik, atau resesi/krisis ekonomi, pemberi kerja harus membayar gaji pekerja yang tidak dapat bekerja, yang dinegosiasikan antara pemberi kerja dan pekerja, tetapi tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 98(3)); (UU Ketenagakerjaan, Psl. 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)

Pabrik juga harus membayar tunjangan yang telah disepakati dalam PKB, kecuali jika para pihak mencapai kesepakatan yang berbeda sebelum penghentian kerja. (UU Ketenagakerjaan, Pasal 84); (UU Ketenagakerjaan, Pasal 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Surat Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)

Kasus 2: Perjanjian cuti tahunan: Pemberi kerja dapat mengatur jadwal cuti tahunan untuk pekerja, asalkan mereka telah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja dan memberi tahu pekerja sebelumnya. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 111(2), 192(5)); (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)

Kasus 3: Pemutusan kontrak kerja: Pemberi kerja dapat secara sepihak mengakhiri kontrak kerja karena keadaan kahar setelah mereka kehabisan semua opsi lain, dan mereka terpaksa mengurangi produksi dan mengurangi tenaga kerja. (UU Ketenagakerjaan, Pasal 38). Dalam hal ini, mereka harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, dan membayar pembayaran PHK kepada pekerja (upah untuk hari kerja, cuti tahunan yang tidak terpakai, uang pesangon, jika ada). (Lihat informasi tambahan di bawah pertanyaan tentang pembayaran pesangon). Pemberi kerja tidak boleh memutus kontrak kerja pekerja selama mereka hamil, cuti melahirkan, atau ketika mereka sedang menyusui anak di bawah usia 1 tahun, kecuali jika pabrik ditutup. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 155(3)); (UU Ketenagakerjaan, Psl. 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)

Kasus 4: Penangguhan kontrak kerja

Jika pemberi kerja tidak dapat membayar upah penghentian kerja dan pekerja setuju untuk berbagi beban, kedua belah pihak dapat bernegosiasi dan setuju untuk menangguhkan kontrak kerja. Selama penangguhan ini, pekerja dapat dibayar atau tidak dibayar, tergantung pada kesepakatan. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Art. 32, Klausul 5; Dokumen No. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020); (UU Ketenagakerjaan, Psl. 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)

Kasus 5: Cuti yang tidak dibayar: pekerja dapat setuju dengan pemberi kerja untuk mengambil cuti tanpa bayaran karena alasan pribadi. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 116(3)); (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 32(5); 84; 98(3); 111; 114; 116(3); Keputusan 148/2018/NĐ-CP, Psl. 1(9); Dokumen no. 1064/LDTBXH-QHLDTL tertanggal 25 Maret 2020)[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja ketentuan hukum tentang upah selama penghentian kerja/penghentian sementara (yang dilakukan oleh pemberi kerja)?"]Jika penghentian kerja disebabkan oleh pemberi kerja, pekerja berhak atas pembayaran penuh, dihitung berdasarkan upah kontrak selama bulan penghentian kerja dan dibayarkan dengan menggunakan tarif saat itu. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 98(1); Keputusan 05/2015/ND-CP, Psl. 26(1)); (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 98(1); Keputusan 05/2015/ND-CP, Psl. 26(1))[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa batasan hukum mengenai durasi penangguhan kontrak kerja karena alasan ekonomi?"]Tidak ada batasan hukum mengenai durasi penangguhan karena keadaan kahar atau karena kesalahan pemberi kerja. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 98).

Penangguhan kontrak kerja individu tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Setelah masa penangguhan, dalam waktu 15 hari, pekerja harus hadir di tempat kerja dan pemberi kerja harus mempekerjakan kembali pekerja tersebut, kecuali jika disepakati lain oleh kedua belah pihak. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 32(5), 33); (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 98, 32(5), 33)[/vc_toggle][/vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum untuk pembayaran tunjangan (mis. asuransi sosial/kesehatan) oleh pemberi kerja selama penghentian pekerjaan/penutupan sementara?"]Di Vietnam, asuransi sosial diwajibkan bagi pekerja yang memiliki kontrak kerja lebih dari 1 bulan, sedangkan asuransi kesehatan dan asuransi pengangguran diwajibkan bagi pekerja yang memiliki kontrak kerja dengan jangka waktu 3 bulan atau lebih. Asuransi sosial mencakup tunjangan jangka panjang (pensiun, tunjangan korban), serta tunjangan jangka pendek (sakit, hamil, kecelakaan kerja). (Undang-Undang Asuransi Sosial 2014)

Jika pekerja memiliki gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja selama 13 hari atau lebih dalam satu bulan (termasuk penghentian kerja, cuti tahunan berbayar, liburan berbayar, hari kerja normal), mereka akan bergabung dengan asuransi sosial, kesehatan, dan pengangguran untuk bulan tersebut.

Jika pekerja tidak bekerja, tetapi masih menerima upah dari pemberi kerja selama 14 hari atau lebih dalam satu bulan, maka upah yang digunakan untuk menghitung pembayaran Asuransi Sosial adalah upah yang dibayarkan selama pekerja tidak bekerja.(Surat Edaran No. 59/2015/TT-BLĐTBXH, Pasal 30, Ayat 6)

Jika pekerja tidak bekerja atau menerima upah dari pemberi kerja selama 14 hari atau lebih dalam satu bulan (misalnya, cuti yang tidak dibayar, atau penangguhan kontrak kerja individu yang tidak dibayar), pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar premi asuransi sosial untuk bulan tersebut.

Jika pekerja sedang dalam masa cuti melahirkan (dan sebagai akibatnya, upah mereka tidak dibayarkan oleh pemberi kerja selama 13 hari atau lebih), mereka tidak perlu membayar iuran asuransi, tetapi mereka masih berhak menerima manfaat asuransi.

(Social Insurance Law, Arts. 85(3), 86(4)); (Social Insurance Law, Arts. 1-5, 85(3), 86(4); Decision 595/QĐ-BHXH, Art. 42(4); Circular 59/2015/TT-BLĐTBXH, Art. 30, Clause 6)[/vc_toggle][vc_toggle title=”What are the legal requirements for payment of bonuses during work stoppage/temporary shutdown (e.g. festive bonuses)?”]Bonuses (which are not considered part of wages) must continue to be paid by the employer as required under the CBA, internal regulations, or bonus regulations (if applicable).

Payment of a bonus can only be suspended if and when the CBA/Internal regulations/bonus regulations have been changed to allow for this.[/vc_toggle][vc_toggle title=”What benefits does the government provide to workers (if any) during suspension in labour contracts?”]The Labour Code does not provide for any benefits to be paid by the government during a suspension.

Namun, pada tanggal 9 April, Pemerintah mengeluarkan Resolusi No. 42/NQ-CP (2020), yang memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami kesulitan khusus, sebagai berikut:

Pekerja yang mengambil cuti tanpa bayaran atau kontraknya ditangguhkan selama minimal 1 bulan akan menerima VND 1.800.000 per bulan selama 1 hingga 3 bulan dari bulan April hingga Juni 2020.

Workers who have been terminated and are not eligible for unemployment allowance (paid by Social Insurance Agency) will receive VND 1,000,000 per month for up to 3 months from April to June 2020. (Resolution No. 42/NQ-CP (2020) (COVID 19 Resolution))[/vc_toggle][vc_toggle title=”What are the legal provisions regarding workers taking paid or unpaid leave during work stoppage/temporary shutdown?”]No specific legal provisions on taking leave during work stoppages exist (work stoppage payments would apply).

Pekerja yang mengambil cuti berbayar atau tidak berbayar sebelum penghentian kerja akan terus dibayar sesuai dengan pengaturan yang ada (berbayar atau tidak berbayar) pada hari-hari penghentian kerja/penghentian sementara selama masa cuti.

Pekerja dapat setuju dengan pemberi kerja mereka untuk mengambil cuti tanpa bayaran karena alasan pribadi. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal. 116(39 ) Dan pemberi kerja dapat mengatur jadwal cuti tahunan untuk pekerja, asalkan mereka telah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja dan memberi tahu pekerja sebelumnya. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 111, 192(5)[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum untuk pengaturan Cuti Sakit (berbayar atau tidak berbayar)?"]Cuti sakit:

Tunjangan sakit diberikan kepada pekerja yang tercakup dalam skema asuransi wajib (75% dari gaji selama cuti sakit yang disahkan oleh otoritas medis), termasuk bagi pekerja yang dinyatakan positif COVID. Asuransi kesehatan juga menanggung biaya perawatan medis (dengan syarat dan ketentuan tertentu)

Cuti sakit tanpa surat keterangan dokter tidak dibayar.

(Surat Edaran 59/2015/TT-BLDTBXH, Pasal 3.)

Cuti sakit dibayarkan oleh Badan Asuransi Sosial. Namun, pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari menerima upah penghentian kerja dari pemberi kerja, dan bukan pembayaran cuti sakit dari dana asuransi. Jumlah hari per tahun untuk cuti sakit berbayar adalah:

  • 30 hari per tahun;
  • 40 hari untuk pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya, atau pekerja yang telah membayar premi asuransi sosial antara 15 hingga 30 tahun (50 hari jika pekerjaannya berbahaya);
  • 60 hari jika pekerja telah membayar premi asuransi sosial selama lebih dari 30 tahun (70 hari untuk pekerjaan berbahaya);
  • hingga 180 hari untuk penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang, dengan tarif yang lebih murah untuk cuti setelah periode 180 hari tetapi tidak melebihi periode pembayaran premi asuransi sosial.

Jenis cuti terkait lainnya:

(i) cuti untuk merawat anak pekerja yang sakit (dibayarkan sebesar 75% dari gaji bulan sebelumnya; berlaku untuk setiap orang tua yang ditanggung oleh asuransi sosial);

(ii) cuti untuk beristirahat setelah mengambil cuti sakit (dibayar 30% dari Upah Minimum Umum)

(Undang-Undang Asuransi Sosial, Pasal 25-29; Surat Edaran 59/2015/TT-BLDTBXH, Pasal 3-8)[/vc_toggle][/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum untuk pengaturan Cuti Tahunan (berbayar atau tidak berbayar)?"] Pemberi kerja dapat mengatur jadwal cuti tahunan untuk pekerja, asalkan mereka telah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja dan memberi tahu pekerja sebelumnya. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 111(2), 192(5)).

Annual leave days are paid (100%).[/vc_toggle][vc_toggle title=”What are the legally permitted deferments or exemptions for statutory contributions (e.g. health/social insurance etc) for either employer or workers?”]The Social Insurance Law provides that employers who face difficulties and have to suspend their production or business activities, leading to an inability for them and their workers to pay social insurance premiums, can suspend payments into the retirement and survivorship allowance funds for up to 12 months.  When the 12 months expire, employers and workers must continue paying social insurance premiums and make supplementary payments for the suspension period (which are not subject to late-payment interest). (Social Insurance Law, Art. 88)

Selama masa penangguhan pembayaran dana pensiun dan dana jaminan hari tua, pemberi kerja harus tetap membayar ke dana sakit dan bersalin, dana kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dana asuransi kesehatan dan dana asuransi pengangguran. (Keputusan 595/QĐ-BHXH, Art. 42(3))

Resolusi COVID 19 42/NQ-CP (2020) menyatakan sebagai berikut:

Untuk pengusaha:

Jika pemberi kerja harus memberhentikan setidaknya 50% dari pekerja yang memiliki asuransi sosial sebelum deklarasi pandemi (termasuk pekerja yang diskors atau pekerja yang mengambil cuti tanpa bayaran), atau pemberi kerja mengalami penurunan aset sebesar 50% atau lebih karena Covid-19, pemberi kerja dan pekerja dapat menangguhkan iuran untuk skema pensiun dan korban hingga 12 bulan (mereka masih harus membayar asuransi kesehatan, kehamilan, kecelakaan kerja, kesehatan, dan pengangguran secara tepat waktu).

Untuk para pekerja:

Pekerja yang menganggur dapat mengirim aplikasi untuk tunjangan pengangguran melalui pos dan menerima pemberitahuan pekerjaan bulanan melalui email, faks, atau pos, dll. mulai 1 April 2020 hingga akhir pandemi tanpa harus mendapatkan konfirmasi epidemi dari Komite Rakyat komune.

Undang-Undang Asuransi Sosial, Pasal. 88; Keputusan 595/QĐ-BHXH, Art. 42(3); Resolusi No. 42/NQ-CP (2020) (Resolusi COVID 19)[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum mengenai pesangon (pembayaran dan pemberitahuan)?"]1) Pesangon:

  • Pekerja yang telah bekerja secara teratur di pabrik selama 12 bulan atau lebih berhak atas pesangon sebesar setengah bulan upah per tahun kerja ketika kontrak mereka berakhir atau pemberi kerja memberhentikan mereka secara sepihak atau mereka secara hukum secara sepihak mengakhiri kontrak mereka. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 48, Ayat 1)
  • Pekerja yang diberhentikan (karena alasan disiplin) atau yang secara ilegal mengakhiri kontrak mereka secara sepihak berhak atas pesangon hanya untuk waktu kerja di bawah kontrak yang diselesaikan sebelum kontrak terakhir mereka. (Surat Edaran 47/2015/TT-BLDTBXH, Pasal 8, Ayat 2)

Pesangon = Jumlah total tahun yang terkena pesangon (x) Upah bulanan untuk menghitung pesangon (x) ½ .

Yang mana:

- Upah bulanan untuk menghitung uang pesangon adalah rata-rata gaji kontrak 6 bulan sebelumnya. (Surat Edaran 47/2015/TT-BLDTBXH, Pasal 8, Ayat 1)

- Total waktu kerja yang dikenakan pesangon = Total waktu kerja aktual - Total periode kerja yang tercakup dalam iuran asuransi pengangguran (Keputusan 05/2015/ND-CP, Art. 14(2, 3)

Di mana: Total waktu kerja aktual termasuk periode-periode seperti waktu kerja aktual sesuai dengan kontrak kerja, waktu dikirim ke pelatihan, cuti hamil/sakit (dilindungi oleh rezim asuransi sosial), periode perawatan dan/atau pemulihan kecelakaan kerja yang dibayar oleh pemberi kerja (diatur oleh UU K3), hari istirahat mingguan, cuti berbayar, waktu bergabung dengan kegiatan serikat pekerja, waktu untuk melaksanakan kewajiban kewarganegaraan yang dibayarkan oleh karyawan, penghentian kerja yang tidak disebabkan oleh pekerja, dan periode ketika kontrak kerja ditangguhkan untuk sementara waktu (Keputusan 148/2018 - ND-CP, Pasal 1, Ayat 5)

- Total waktu kerja yang dikenakan pesangon dibulatkan ke satuan setengah tahun (1 bulan kerja dibulatkan ke 0,5 tahun, dan 6 bulan kerja dibulatkan ke 1 tahun). (Keputusan 148/2018 - ND-CP, Pasal 1, Ayat 5)

Catatan: Untuk kontrak kerja yang mulai berlaku sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan 2012 (1 Mei 2013) dan memiliki masa percobaan tertentu, maka masa kerja yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon atau uang penggantian hak adalah masa percobaan yang ditetapkan dalam kontrak kerja tersebut.

2) Tunjangan kehilangan pekerjaan:

  • Pekerja yang di-PHK karena alasan struktural, teknologi, atau ekonomi berhak atas tunjangan kehilangan pekerjaan. (Keputusan 05/2015/ND-CP, Pasal 14, Ayat 2)
  • Perhitungannya sama dengan pesangon, kecuali tunjangan kehilangan pekerjaan dibayarkan sebesar 1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, dan tunduk pada pembayaran minimum 2 bulan upah (tidak dikalikan 1/2 seperti pesangon). (Surat Edaran 30/2013/TT-BLDTBXH, Art. 15, Klausul 1; Surat Edaran 47/2015/TT-BLDTBXH, Art. 8, Ayat 4)

3) Cuti Tahunan yang masih harus dibayar yang belum digunakan:

'- Pekerja berhak atas pembayaran cuti tahunan yang masih harus dibayar ketika mereka mengundurkan diri atau diberhentikan (meskipun mereka diberhentikan karena melakukan kesalahan). (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 114)

  • Pekerja yang mengundurkan diri selama tahun kalender, atau yang dipekerjakan kurang dari 12 bulan, berhak atas hari cuti = jumlah hari cuti tahunan yang diperoleh pekerja (dengan mempertimbangkan senioritas, jenis pekerjaan, dll.), dibagi 12 bulan, dikalikan dengan jumlah bulan kerja, dibulatkan ke atas jika desimalnya 0,5 atau lebih (mis. (14 hari / 12 bulan) x 3 bulan kerja) = 3,5 hari, dibulatkan ke atas menjadi 4 hari). Cuti Tahunan yang diperoleh dibulatkan sebelum dikurangi hari Cuti Tahunan yang digunakan. (Keputusan 05/2015/ND-CP, Pasal 26, Ayat 2; Keputusan 45/2013/ND-CP, Pasal 7)
  • Pembayaran cuti tahunan yang tidak terpakai = gaji kontrak rata-rata yang diperoleh selama 6 bulan sebelum pemutusan hubungan kerja x jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai / jumlah hari kerja normal yang ditetapkan oleh pemberi kerja pada bulan sebelumnya sebelum pemberi kerja membayar (Keputusan 05/2015/ND-CP, Pasal 26, Ayat 2-4)

4) Upah bulan terakhir:

'- Pekerja berhak atas upah untuk semua hari kerja hingga dan termasuk hari terakhir.

  • Tunjangan lain termasuk yang disebutkan dalam kontrak, seperti tiket pesawat pulang atau tiket bus pulang, dan tunjangan lain sesuai dengan kontrak, dan pengembalian buku asuransi sosial. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 47, Ayat 3)

5) Pemberitahuan:

  • Jumlah pemberitahuan yang diperlukan tergantung pada jenis kontrak kerja.
  • Para pekerja berhak atas:

- Pemberitahuan 3 hari kerja sebelumnya, untuk pekerja dengan kontrak untuk pekerjaan musiman atau untuk tugas tertentu selama kurang dari 12 bulan; dan untuk pekerja percobaan yang terampil dan bersertifikasi teknis;

- Pemberitahuan 30 hari sebelumnya, jika pekerja memiliki kontrak jangka waktu tertentu (12-36 bulan);

- Pemberitahuan 45 hari sebelumnya, jika pekerja memiliki kontrak jangka waktu tidak terbatas;

- Tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika pekerja diberhentikan karena alasan disiplin;

- Pemberitahuan minimal 15 hari sebelum berakhirnya kontrak jangka waktu tetap pekerja jika kontrak tidak diperpanjang.

(Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 48; Keputusan 28/2015/ND-CP, Psl. 11(2)(4); Surat Edaran 30/2013/TT-BLDTBXH, Psl. 15(1); Surat Keputusan 05/2015/ND-CP, Psl. 14; Surat Edaran 47/2015/TT-BLDTBXH, Pasal. 8; Keputusan 148/2018 - ND-CP, Pasal. 1(5)

6) Waktu pembayaran:

  • Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri, pemberi kerja harus membayar semua jumlah terutang kepada pekerja, termasuk upah yang belum dibayar, pembayaran cuti tahunan yang belum digunakan, uang pesangon, dan tunjangan pemutusan hubungan kerja lainnya. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal. 47(2))
  • Batas waktu ini dapat diperpanjang hingga 30 hari dalam kasus-kasus khusus (pemutusan hubungan kerja karena bencana alam, kebakaran, tindakan permusuhan, epidemi, atau perubahan teknologi, struktur organisasi, atau alasan ekonomi). (Keputusan 05/2015/ND-CP, Art. 14(5))

[/vc_toggle][vc_toggle title=”What are the legal requirements on resumption of work after a work stoppage (including OSH or overtime provisions)?”]Under the Law on Enterprises, factories must send written notification of the time and duration of a suspension of business, including the time business will resume, to the business registration authority at least 15 days before the date of suspension or resumption.  (Law on Enterprises No. 68/2014/QH13, Art. 200(1, 3))

Dalam waktu 15 hari setelah berakhirnya masa penangguhan kontrak kerja yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja, pekerja harus hadir di tempat kerja dan pemberi kerja harus mempekerjakan kembali pekerja tersebut, kecuali jika ada kesepakatan lain dari kedua belah pihak. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 33)

No special exemptions have been made for OT following a return to work after COVID, and no special requirements apply following a work stoppage, so existing limits on OT apply:  Overtime plus regular hours should not exceed 12 hours per day, and overtime hours should not exceed 50% of the normal working hours in 1 day. In addition OT should not exceed 30 hours per month/ 300 hours per calendar year. (Labour Code, Art. 106; Decree 45/2013/ND-CP, Art. 4)[/vc_toggle][vc_toggle title=”What are the legal provisions on force majeure situations (if any) for wages, hours, benefits and/or severance?”]When force majeure leads to a work stoppage, workers are paid a work stoppage salary, negotiated by both sides, but cannot be paid less than the regional minimum wage. (Labour Code, Art. 98(3))

Pengusaha dapat secara sepihak mengakhiri kontrak kerja karena keadaan kahar setelah mereka kehabisan semua pilihan lain, dan mereka terpaksa mengurangi produksi dan mengurangi tenaga kerja. (UU Ketenagakerjaan, Pasal 38). Dalam hal ini, mereka harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, dan membayar pembayaran pemutusan hubungan kerja kepada pekerja (upah untuk hari kerja, cuti tahunan yang tidak terpakai, uang pesangon, jika ada).

Tunjangan pesangon:

Kasus 1: Masa kerja yang digunakan untuk menghitung tunjangan pesangon bagi pekerja termasuk periode waktu henti (yang bukan karena kesalahan pekerja). (Keputusan 148/2018 - ND-CP, Art. 1(5))

(Silakan lihat informasi tambahan di bawah pertanyaan tentang pembayaran pesangon.)[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja persyaratan hukum untuk perusahaan yang tutup secara permanen sebagai akibat dari Covid-19?"]Dalam kasus pembubaran perusahaan:

Upah dan tunjangan pekerja (gaji yang belum dibayar, pesangon, kontribusi asuransi sosial dan tunjangan lainnya sesuai dengan kontrak kerja dan PKB) memiliki prioritas pertama dalam pembubaran perusahaan. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 47(4); UU Perusahaan No. 68/2014/QH13, Psl. 202(5))

Jika terjadi kebangkrutan perusahaan:

Pabrik bertanggung jawab untuk membayar biaya kebangkrutan dan gaji yang belum dibayarkan, pesangon, asuransi sosial dan asuransi kesehatan, serta tunjangan lainnya sesuai dengan kontrak kerja dan PKB kepada pekerja. (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Psl. 47(4); Undang-Undang Kepailitan, Psl. 54)[/vc_toggle][vc_toggle title="Apa saja ketentuan hukum untuk pekerja migran dan/atau pekerja yang tinggal di asrama selama krisis?"]Tidak ada ketentuan hukum khusus untuk pekerja yang tinggal di asrama.[/vc_toggle][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_btn title="Kembali ke halaman utama COVID-19" link="url:https%3A%2F%2Fbetterwork.org%2F1-better-work-response-to-covid19%2F%231585283630609-b974e95a-64e6|||”][/vc_column][/vc_row]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.