Pedoman Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

11 Oktober 2014

TENTANG PANDUAN INI

Panduan Hukum Ketenagakerjaan ini memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terus ditingkatkan.

Tim Better Work Indonesia telah menyusun Panduan ini untuk mencakup semua ketentuan sehari-hari yang penting dan menarik bagi perusahaan, pekerja dan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, serta bagi para pejabat, terutama di bidang ketenagakerjaan. Panduan ini mengumpulkan dan menguraikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang paling penting agar lebih mudah dipahami dan digunakan oleh orang-orang yang bekerja di lapangan, serta pihak-pihak lain.

Tim Better Work Indonesia ingin menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu melengkapi dan menyempurnakan Panduan ini. Kami yakin Panduan ini akan bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam hubungan industrial untuk lebih memahami bagaimana menerapkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

PENAFIAN
Isi informasi ini hanya untuk tujuan informasi umum.

Tanggung jawab atas informasi dan tautan apa pun yang dilampirkan berada di tangan penulisnya dan tidak menyiratkan pernyataan pendapat atau dukungan apa pun dari pihak Better Work. Penyertaan tautan dan penyajian materi tidak menyiratkan pernyataan pendapat apa pun dari pihak Better Work. Silakan berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dokumen resmi.

Better Work tidak bertanggung jawab atas sifat, konten, dan ketersediaan situs eksternal yang ditautkan ke situs ini.
Anda dapat membantu kami untuk meningkatkan Panduan ini dengan membagikan komentar dan masukan Anda ke anis@betterwork.org.

TOPIK LABORATORIUM

1. Pekerja Anak
1.1. Tentang Pekerja Anak
1.2. Perlindungan Pekerja Muda
2. Diskriminasi
2.1. Tentang Diskriminasi
2.2. Ras, Agama, dan Orientasi Politik
2.3. Jenis kelamin
2.4. Disabilitas
2.5. HIV / AIDS
3. Kerja Paksa
3.1. Tentang Kerja Paksa
3.2. Kerja Paksa dan Lembur Tidak Sukarela
4. Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
4.1. Tentang Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
4.2. Operasi Serikat Pekerja
4.3. Perundingan Bersama
4.4. Gangguan dan Diskriminasi
4.5. Pemogokan
5. Kompensasi
5.1. Upah Minimum
5.2 Upah Lembur
5.3. Jaminan Sosial dan Kesehatan
5.4. Informasi Upah
5.5. Cuti Berbayar
6. Perjanjian Kerja dan Sumber Daya Manusia
6.1. Tentang Perjanjian Kerja
6.2. Prosedur Perjanjian Kerja
6.3. Pengakhiran
6.4. Tindakan Disiplin dan Perselisihan
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7.1. Sistem dan Kebijakan Manajemen K3
7.2. Bahan Kimia dan Zat Berbahaya
7.3. Perlindungan Pekerja
7.4. Lingkungan Kerja
7.5. Layanan Kesehatan
7.6. Fasilitas Kesejahteraan
7.7. Akomodasi Pekerja
7.8. Kesiapsiagaan Keadaan Darurat
8. Waktu Kerja
8.1. Tentang Waktu Kerja
8.2. Lembur
8.3. Cuti dan Hari Libur Nasional
9. Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan
9.1. Hubungan Industrial
9.2. Lembaga Kerja Sama Bipartit
9.3. Lembaga Kerja Sama Tripartit
9.4. Perselisihan Hubungan Industrial
10. Peraturan Upah Minimum Regional

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.