Ringkasan Upah Minimum Indonesia 2023

14 Februari 2023

Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang bekerja lebih lama dari itu, upah mereka harus mengacu pada skala dan struktur upah yang berlaku di tempat kerja/pabrik. Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (PERPU) No. 2 Tahun 2022 - PERPU adalah tindakan hukum sementara yang perlu dikonfirmasi oleh DPR untuk menjadi efektif. Pemberlakuan PERPU ini secara resmi mencabut UU Cipta Kerja No. 11/2020. Selama tidak bertentangan dengan PERPU tersebut, peraturan turunan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

PERPU No. 2/2022 telah merevisi dan merestrukturisasi beberapa pasal tentang Upah Minimum yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 (PERPU No. 2/2022 pasal 88 C, pasal 88 D, dan pasal 88 F): Upah minimum kabupaten dan kota tetap wajib ditetapkan oleh pihak yang berwenang, formula baru untuk penghitungan upah minimum telah diperkenalkan dan kewenangan telah diberikan kepada Pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum lainnya dalam kondisi tertentu.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 36/2021 untuk mengatur lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum.

Unduh

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.