Panduan Menyusui

9 Oktober 2014

Bukti menunjukkan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan merupakan cara terbaik untuk memberi makan bayi, diikuti dengan makanan pendamping ASI dan dilanjutkan dengan pemberian ASI hingga usia dua tahun atau lebih. Namun, menurut Riset Kesehatan Dasar (2010), hanya 15,3% bayi di Indonesia yang mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama. Oleh karena itu, sangat penting bagi para ibu yang bekerja untuk mendapatkan kesempatan menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Hal ini tercermin dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan kesempatan dan fasilitas khusus bagi ibu bekerja untuk menyusui selama jam kerja.

Sayangnya, saat ini, ada kesalahpahaman yang meluas tentang manfaat menyusui di tempat kerja dan pengusaha tidak menyadari kewajiban hukum mereka. Akibatnya, perusahaan tidak mematuhi hukum dan mereka dihadapkan pada tingkat ketidakhadiran yang tinggi karena karyawan harus merawat anak mereka yang sakit serta tingkat pergantian karyawan perempuan yang tinggi setelah cuti melahirkan. Masalah-masalah ini sangat penting dalam industri garmen karena sektor ini terutama terdiri dari karyawan perempuan.

Untuk mengatasi masalah ini, BWI berkolaborasi dengan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) untuk membantu pabrik-pabrik di industri garmen Indonesia menerapkan kebijakan BFW. Memperkenalkan kebijakan tersebut akan memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan Indonesia, menjamin kesehatan anak-anak karyawan, dan menjamin kesetiaan dan produktivitas para ibu yang bekerja.

PANDUAN UNDUHAN

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.