9.4. Perselisihan Hubungan Industrial

11 Oktober 2014

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Perselisihan hubungan industrial dapat berupa perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Secara umum, perselisihan yang disebutkan di atas dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, sebelum membawa kasus-kasus tersebut ke Pengadilan, beberapa langkah awal atau solusi alternatif harus diambil melalui negosiasi bipartit, mediasi, konsiliasi. Metode penyelesaian lainnya adalah melalui arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 103(H) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 103(H)];
UNDANG-UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL. 1 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 1].

9.4.1. Menyelesaikan Perselisihan Melalui Perundingan Bipartit

Selama negosiasi bipartit, notulen rapat harus diambil sebagai bukti dan setidaknya berisi:

  • nama lengkap dan alamat para pihak;
  • tanggal dan tempat negosiasi;
  • masalah utama atau alasan terjadinya sengketa;
  • pendapat masing-masing pihak;
  • kesimpulan atau hasil negosiasi; dan
  • tanggal dan tanda tangan para pihak yang berunding.

Jika dalam waktu 30 hari, para pihak tidak dapat menegosiasikan penyelesaian atau salah satu pihak menolak untuk melanjutkan negosiasi, salah satu atau kedua belah pihak dapat merujuk perselisihan tersebut ke Kantor Tenaga Kerja yang ditunjuk, dengan bukti bahwa negosiasi telah gagal.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, ARTS. 1(10), 3-7 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 1(10), 3-7].

9.4.2. Peran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Lembaga Terkait

Jika perundingan bipartit gagal, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Tenaga Kerja yang ditunjuk akan menawarkan penyelesaian melalui:

  • Arbitrase: penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh di dalam perusahaan. Penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui perjanjian tertulis antara para pihak yang berselisih yang sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang keputusannya mengikat para pihak yang berselisih dan bersifat final; atau
  • Konsiliasi: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh di dalam satu perusahaan saja. Hal ini dilakukan melalui musyawarah yang dimediasi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
  • Jika tidak ada pilihan di atas yang dipilih oleh para pihak dalam waktu 7 hari, maka perselisihan akan diselesaikan melalui mediasi: penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan hanya dapat diselesaikan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral yang merupakan pegawai negeri.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Tenaga Kerja yang ditunjuk harus memiliki daftar arbiter, konsiliator, dan mediator untuk menangani perselisihan industrial lokal.

REFERENSI HUKUM:

UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PS. 4, 8, 17-19, 30 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 4, 8, 17-19, 30]

9.4.3. Menyelesaikan Perselisihan Melalui Mediasi dan Konsiliasi

Mediator, dan juga konsiliator, memiliki waktu tujuh hari kerja sejak mereka menerima permohonan penyelesaian sengketa untuk menyelidiki kasus tersebut. Segera setelah investigasi, sesi dengar pendapat harus diadakan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan setelah permintaan diterima.

Mediator atau konsiliator dapat memanggil saksi untuk menghadiri sidang dan memberikan bukti.

Jika kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan tercapai, para pihak harus membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama, yang disaksikan oleh mediator atau konsiliator dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta pendaftaran.

Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, mediator atau konsiliator akan mengeluarkan rekomendasi tertulis dalam waktu sepuluh hari setelah sidang pertama. Para pihak harus memberikan jawaban tertulis yang menyatakan apakah mereka menerima atau menolak rekomendasi tersebut dalam waktu sepuluh hari setelah menerimanya. Tidak ada jawaban dianggap sebagai penolakan.

Apabila para pihak menerima anjuran tersebut, maka dalam waktu tiga hari kerja sejak diterimanya anjuran tersebut, mediator atau konsiliator wajib membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta pendaftaran.

Jika salah satu atau kedua belah pihak menolak rekomendasi tersebut, mereka dapat membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Mediator atau konsiliator harus menyelesaikan tugas mereka dalam waktu 30 hari sejak mereka diminta untuk menyelesaikan sengketa.

REFERENSI HUKUM:

UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL. 8-28 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 8-28]

9.4.4. Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase

Perselisihan kepentingan dan perselisihan di antara pekerja atau serikat pekerja dalam suatu perusahaan dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar permintaan tertulis dari para pihak yang berselisih dengan melampirkan 3 (tiga) rangkap surat perjanjian arbitrase yang terdiri dari

  • nama lengkap dan alamat atau domisili dari pihak-pihak yang bersengketa;
  • masalah-masalah utama yang mendasari sengketa yang akan diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan;
  • jumlah arbiter yang disepakati;
  • pernyataan para pihak yang bersengketa untuk mematuhi dan melaksanakan putusan arbitrase; dan
  • tempat dan tanggal pembuatan perjanjian dan tanda tangan pihak-pihak yang bersengketa.

Setelah para pihak menandatangani perjanjian arbitrase, mereka dapat memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditentukan oleh Menteri. Para pihak dapat memilih arbiter tunggal atau panel arbiter. Sebuah panel harus terdiri dari arbiter dalam jumlah ganjil (minimum 3). Apabila para pihak tidak dapat menyepakati arbiter, maka Ketua Pengadilan akan menunjuk arbiter tersebut.

Arbitrase dilakukan secara tertutup kecuali jika dikehendaki lain oleh para pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak dapat diwakili oleh wakil-wakil mereka yang sah apabila mereka memberikan kuasa kepada wakil-wakil tersebut dalam surat kuasa khusus.

Proses arbitrase harus dimulai dengan upaya untuk menyelesaikan perselisihan. Jika para pihak mencapai penyelesaian, kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam akta penyelesaian, yang harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Ketika mempertimbangkan suatu masalah yang disengketakan, para arbiter memberikan para pihak kesempatan untuk menjelaskan pendapat mereka dan menyerahkan bukti. Para arbiter juga dapat memanggil para saksi untuk memberikan keterangan.

Para arbiter diwajibkan untuk menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 14 hari jika para pihak setuju.

Keputusan arbitrase bersifat mengikat dan final. Perselisihan yang telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun demikian, para pihak dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan perintah untuk melaksanakan putusan tersebut jika pihak lain tidak melaksanakannya.

REFERENSI HUKUM:

UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PS. 29-54 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 29-54]

9.4.5. Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dalam lingkup pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan atas perselisihan hubungan industrial.

Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama.

REFERENSI HUKUM:

UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, ARTS. 55-115 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 55-115].

9.4.6. Mengunci Keluar

Pemberi kerja memiliki hak untuk menolak mengizinkan pekerja untuk bekerja sebagai akibat dari negosiasi yang gagal dan harus sesuai dengan hukum.

Namun demikian, pengusaha tidak dapat mengunci pekerja mereka sebagai tindakan balasan terhadap tuntutan normatif pekerja dan/atau serikat pekerja.

Pemberi kerja wajib memberi tahu karyawan atau serikat pekerja dan perwakilan resmi di bidang ketenagakerjaan setidaknya 7 hari kerja sebelum lock out terjadi.

Isi dari informasi tertulis adalah:

  • waktu (hari, tanggal dan jam) penguncian akan dimulai dan selesai
  • Pembenaran untuk penguncian
  • Ditandatangani oleh pemberi kerja dan manajemen perusahaan

Setidaknya 7 hari sebelum penutupan, pemberi kerja harus memberi tahu kantor tenaga kerja setempat dan para pekerja tentang waktu, durasi, dan alasan penutupan.

Catatan: hak-hak pekerja dan/atau serikat pekerja untuk mogok kerja dijelaskan di Bagian 4.5 tentang Pemogokan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PS. 146-149 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 146-149]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.