9.3. Lembaga Kerja Sama Tripartit

11 Oktober 2014

Lembaga kerja sama tripartit berfungsi sebagai forum bagi para pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah) untuk melakukan komunikasi, konsultasi, dan musyawarah. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Lembaga kerja sama tripartit dapat dibentuk di tingkat regional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta di tingkat sektoral. Para anggotanya diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.

Lembaga kerja sama tripartit di tingkat nasional terdiri dari 15 pejabat pemerintah, 15 perwakilan pengusaha, dan 15 perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Lembaga kerja sama tripartit di tingkat provinsi terdiri dari 9 orang perwakilan dari masing-masing pihak tripartit, dan di tingkat kabupaten/kota terdiri dari 7 orang perwakilan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 107 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 107];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NO.8 TAHUN 2005 [PP TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NO.08 TAHUN 2005];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NO.8 TAHUN 2005 NO. 46 TAHUN 2008 [PP TENTANG PERUBAHAN ATAS PP TENTANG TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT (NO. 8 TAHUN 2005) NO. 46 TAHUN 2008]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.