9.2. Lembaga Kerja Sama Bipartit

11 Oktober 2014

Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit yang beranggotakan sekurang-kurangnya enam orang. Lembaga kerja sama bipartit terdiri dari perwakilan perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha dalam jumlah yang sama yang dipilih secara demokratis. Lembaga ini harus mendaftarkan dan memberikan notulen rapat kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Lembaga ini harus bertemu setidaknya sekali per bulan atau setiap kali diperlukan.

Lembaga kerja sama bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan, untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja serta menjamin kelangsungan usaha.

Lembaga kerja sama bipartit berbeda dengan serikat pekerja dan tidak akan menggantikan fungsi serikat pekerja. Serikat pekerja bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pemberi kerja atas perlindungan hak-hak dan kepentingan pekerja serta bernegosiasi dengan manajemen mengenai syarat dan ketentuan kerja dalam perjanjian kerja bersama.

Lembaga kerja sama bipartit adalah sebuah forum di mana pekerja dan manajemen saling berkomunikasi dan berkonsultasi mengenai isu-isu yang berkaitan dengan hubungan industrial, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 106 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 PASAL 106];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT NO. PER.32/MEN/XII/2008 [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT NO. PER.32/MEN/XII/2008].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.