Hukum Indonesia memberikan cuti untuk hari libur nasional, serta cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti lainnya. Pengaturan cuti dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
REFERENSI HUKUM:
Pekerja berhak atas 12 hari cuti berbayar untuk cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus. Pengaturan cuti tahunan dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
REFERENSI HUKUM:
Ketidakhadiran di tempat kerja karena sakit atau cedera tidak boleh dikurangi dari hari cuti tahunan pekerja.
Pemberi kerja harus memberikan cuti terus menerus kepada pekerja yang sakit jika mereka memberikan pernyataan tertulis dari dokter. Upah yang diterima oleh pekerja harus sebagai berikut:
Persentase upah yang harus dibayarkan | Periode ketidakhadiran |
100% | 4 bulan pertama |
75% | 4 bulan kedua |
50% | 4 bulan ketiga |
25% | Bulan-bulan berikutnya |
Pekerja perempuan berhak atas cuti berbayar pada hari pertama dan kedua haid jika mereka sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.
REFERENSI HUKUM:
Pemberi kerja harus memberikan cuti berbayar untuk cuti pribadi sebagai berikut:
Alasan Cuti | Hari Cuti Berbayar |
Pernikahan pekerja | 3 hari |
Pernikahan anak pekerja | 2 hari |
Khitanan anak laki-laki | 2 hari |
Pembaptisan anak | 2 hari |
Istri melahirkan atau mengalami keguguran | 2 hari |
Kematian pasangan, anak, menantu, orang tua, atau mertua pekerja | 2 hari |
Anggota rumah tangga pekerja meninggal dunia | 1 hari |
REFERENSI HUKUM:
Perempuan berhak menerima upah penuh selama cuti melahirkan, termasuk 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran, yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter kandungan atau bidan.
Jika terjadi keguguran, pekerja berhak atas cuti berbayar selama 1,5 bulan atau yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter kandungan atau bidan.
Durasi cuti untuk melahirkan (sebelum dan sesudah) dan keguguran dapat diperpanjang sesuai dengan rekomendasi dari dokter.
Perusahaan harus memberikan kesempatan dan fasilitas khusus bagi ibu untuk menyusui bayinya selama jam kerja.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 82-84 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 82, 84]
UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009, PASAL. 128 [UU KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009, PASAL 128]
Pekerja harus dibayar upahnya ketika mereka mengambil cuti:
REFERENSI HUKUM: