8.3. Cuti dan Hari Libur Nasional

11 Oktober 2014

Hukum Indonesia memberikan cuti untuk hari libur nasional, serta cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti lainnya. Pengaturan cuti dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PS. 79- 85, 93, 153 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 79- 85, 93, 153]

8.3.1. Cuti Tahunan

Pekerja berhak atas 12 hari cuti berbayar untuk cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus. Pengaturan cuti tahunan dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 79, 84 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 79, 84]

8.3.2. Cuti Sakit

Ketidakhadiran di tempat kerja karena sakit atau cedera tidak boleh dikurangi dari hari cuti tahunan pekerja.

Pemberi kerja harus memberikan cuti terus menerus kepada pekerja yang sakit jika mereka memberikan pernyataan tertulis dari dokter. Upah yang diterima oleh pekerja harus sebagai berikut:

Persentase upah yang harus dibayarkan Periode ketidakhadiran
100% 4 bulan pertama
75% 4 bulan kedua
50% 4 bulan ketiga
25% Bulan-bulan berikutnya

Pekerja perempuan berhak atas cuti berbayar pada hari pertama dan kedua haid jika mereka sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 81, 93 DAN CATATAN PENJELASAN UNTUK PASAL. 93(2) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 81, 93 DAN CATATAN PENJELASAN PASAL 93(2)]

8.3.3. Cuti Pribadi

Pemberi kerja harus memberikan cuti berbayar untuk cuti pribadi sebagai berikut:

Alasan Cuti Hari Cuti Berbayar
Pernikahan pekerja 3 hari
Pernikahan anak pekerja 2 hari
Khitanan anak laki-laki 2 hari
Pembaptisan anak 2 hari
Istri melahirkan atau mengalami keguguran 2 hari
Kematian pasangan, anak, menantu, orang tua, atau mertua pekerja 2 hari
Anggota rumah tangga pekerja meninggal dunia 1 hari

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 93 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 93]

8.3.4. Cuti Hamil dan Waktu Menyusui

Perempuan berhak menerima upah penuh selama cuti melahirkan, termasuk 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran, yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter kandungan atau bidan.

Jika terjadi keguguran, pekerja berhak atas cuti berbayar selama 1,5 bulan atau yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter kandungan atau bidan.

Durasi cuti untuk melahirkan (sebelum dan sesudah) dan keguguran dapat diperpanjang sesuai dengan rekomendasi dari dokter.

Perusahaan harus memberikan kesempatan dan fasilitas khusus bagi ibu untuk menyusui bayinya selama jam kerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 82-84 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 82, 84]
UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009, PASAL. 128 [UU KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009, PASAL 128]

8.3.5. Cuti untuk Kewajiban Tertentu

Pekerja harus dibayar upahnya ketika mereka mengambil cuti:

  • untuk memenuhi kewajiban kepada Negara
  • untuk melaksanakan kewajiban agama
  • untuk menjalani program pendidikan yang diwajibkan oleh pemberi kerja mereka, dan
  • untuk melaksanakan tugas serikat pekerja dengan izin dari pemberi kerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 93(2) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 93(2)]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.