Pemberi kerja harus memberikan instruksi tertulis untuk bekerja lembur dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pekerja. Pemberi kerja harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang mencakup:
Lembur tidak boleh melebihi 3 jam per hari atau 14 jam per minggu, tetapi pembatasan waktu kerja lembur ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional. Pengusaha harus membayar upah lembur yang benar.
Bekerja pada hari libur nasional diperbolehkan jika pekerjaan tersebut bersifat sedemikian rupa sehingga harus dilakukan secara terus menerus, atau telah disetujui oleh pemberi kerja dan pekerja.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 78, 85 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 78, 85];
KEPUTUSAN MENAKERTRANS TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004].