8.1. Waktu Kerja

11 Oktober 2014

Pembatasan jam kerja membantu memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, memberikan istirahat yang cukup di antara shift, dan memungkinkan pekerja untuk menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.

8.1.1. Jam Kerja Reguler

Jam kerja reguler dibatasi hingga 40 jam per minggu. Setiap pekerjaan yang melebihi 40 jam dianggap sebagai lembur.

Pemberi kerja dapat melaksanakan ketentuan jam kerja reguler per hari dengan cara sebagai berikut:

Tidak lebih dari 7 jam per hari selama 6 hari kerja reguler per minggu, atau
Tidak lebih dari 8 jam per hari selama 5 hari kerja reguler per minggu.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 77 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL77

8.1.2. Catatan Waktu Kerja

Catatan waktu kerja tidak boleh dimodifikasi atau dipalsukan dengan cara apa pun. Perusahaan harus memiliki sistem kehadiran yang dapat diandalkan dan adil.

Pekerja tidak boleh diperintahkan untuk bekerja saat mereka tidak masuk atau absen.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PS. 77-78 [UU KETENAGA-KERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 77-78;
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL-PASAL. 3-4, 6(3) [KEPUTUSAN MENAKERTRANS TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL 3-4, 6(3)]

8.1.3. Waktu Libur / Istirahat

Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan waktu istirahat setidaknya setengah jam untuk setiap empat jam kerja terus menerus dan waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai waktu kerja.

Pekerja yang bekerja 40 jam dalam enam hari dalam seminggu berhak atas satu hari libur per minggu, dan pekerja yang bekerja 40 jam dalam lima hari dalam seminggu berhak atas dua hari libur per minggu.

Pekerja berhak mendapatkan 1 hari libur setelah 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur setelah 5 hari kerja dalam seminggu.

Pemberi kerja yang mewajibkan kerja lembur juga harus menyediakan waktu yang cukup untuk istirahat dan makan. Pemberi kerja wajib menyediakan minuman dan makanan bergizi minimal 1.400 kalori bagi pekerja yang bekerja lembur selama tiga jam atau lebih. Hal ini tidak dapat diganti dengan uang.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 79 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 79];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG JAM KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL. 3, 7 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL 3, 7]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.