6.4. Tindakan Disiplin dan Perselisihan

10 Oktober 2014

Jika pekerja melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pemberi kerja dapat mendisiplinkan pekerja melalui peringatan dan penurunan pangkat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pekerja. Pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memberikan tiga kali peringatan.

Pemberi kerja harus menyelesaikan keluhan dan perselisihan sesuai dengan persyaratan hukum. Jika ada perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja, pemberi kerja harus terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dengan itikad baik dengan pekerja dan/atau perwakilan serikat pekerja. Jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan, perselisihan tersebut dapat diajukan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Supervisor tidak boleh menggunakan sanksi yang tidak proporsional terhadap perilaku pekerja, dan tidak boleh menggertak, melecehkan, atau membuat pekerja merasa terhina. Mereka tidak boleh memukul atau mendorong pekerja, atau melempar barang ke arah mereka. Membatasi akses terhadap makanan, air, atau toilet; mengancam atau meneriaki pekerja, atau memarahi pekerja di depan umum dengan cara yang merendahkan juga merupakan tindakan yang tidak pantas.

REFERENSI HUKUM:

  1. UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL-PASAL. 86, 136 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 86, 136];
  2. UNDANG-UNDANGPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2TAHUN2004 [UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004];
  3. PERATURAN MOMT NO. NO. PER.31/MEN/XII/2008 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. PER.31/MEN/XII/2008].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.