6.2. Prosedur Perjanjian Kerja

10 Oktober 2014

6.2.1. Masa Percobaan

Pemberi kerja dapat menempatkan pekerja permanen baru dalam masa percobaan tidak lebih dari tiga bulan. Selama masa percobaan, pekerja tidak boleh dibayar kurang dari upah minimum.

Sedangkan pekerja PKWT tidak dapat dikenakan masa percobaan oleh pemberi kerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 58, 60 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 58, 60].

6.2.2. Pekerja Asing

Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan disahkan oleh:

  1. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jika pemberi kerja berencana merekrut 50 orang tenaga kerja asing atau lebih;
  2. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jika pemberi kerja berencana merekrut kurang dari 50 orang tenaga kerja asing.

Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berlaku untuk jangka waktu hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat diajukan dengan :

  1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jika tempat kerja berada di lintas provinsi dan terdapat perubahan jabatan, lokasi, jumlah TKA dan/atau kewarganegaraan dalam rencana perekrutan; atau
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, jika tempat kerja berada dalam satu provinsi dan tidak ada perubahan jabatan dan jumlah TKA.

Setelah rencana perekrutan tenaga kerja asing (RPTKA) disahkan, izin perekrutan tenaga kerja asing (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing - IMTA) dapat diproses dan dikeluarkan oleh Direktur Manajemen Tenaga Kerja Asing.

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berlaku untuk jangka waktu hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat diajukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kerja Asing atau Gubernur atau Kepala Daerah (Bupati atau Walikota).

Pekerja asing harus memiliki posisi dan jangka waktu kerja yang ditentukan. Pemberi kerja harus menunjuk seorang rekan Indonesia untuk bekerja dengan pekerja asing, untuk memastikan transfer keterampilan dari pekerja asing kepada rekannya.

Pekerja asing tidak diizinkan untuk menduduki beberapa posisi, yaitu:

  1. Direktur Personalia
  2. Manajer Hubungan Industri
  3. Manajer Sumber Daya Manusia
  4. Supervisor Pengembangan Personalia
  5. Supervisor Rekrutmen Personalia
  6. Supervisor Penempatan Personalia
  7. Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  8. Administrator Pernyataan Personalia
  9. Chief Executive Officer
  10. Spesialis Personalia dan Karier
  11. Spesialis Personalia
  12. Penasihat Karier
  13. Penasihat Pekerjaan
  14. Penasihat dan Konseling Pekerjaan
  15. Mediator Karyawan
  16. Administrator Pelatihan Kerja
  17. Pewawancara Kerja
  18. Analis Pekerjaan
  19. Spesialis Keselamatan Kerja

Pemberi kerja diwajibkan untuk memastikan kepulangan pekerja asing ke negara asal ketika perjanjian kerja berakhir.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 42-48 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 42-48];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. 40 TAHUN 2012 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. 40 TAHUN 2012];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.02/MEN/III/2008 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. PER.02/MEN/III/2008].

6.2.3. Biaya Agen Perekrutan

Lembaga pemerintah untuk penempatan kerja dilarang memungut biaya kepada pekerja atau pemberi kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Agen penempatan kerja swasta dapat memungut biaya dari pemberi kerja dan karyawan hanya untuk posisi berikut dengan penghasilan minimal 3 kali upah minimum kabupaten: manajerial, penyelia, operator, dan posisi profesional lainnya yang membutuhkan gelar sarjana dengan pendidikan profesional.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 35-38 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 35-38];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.230/MEN/2003 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.230/MEN/2003]

6.2.4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

PKWT (untuk waktu tertentu) hanya dapat digunakan untuk empat jenis pekerjaan:

  1. dilakukan dan diselesaikan sekaligus atau bersifat sementara;
  2. Perkiraan waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama dan tidak lebih dari 3 tahun;
  3. tergantung pada musim; atau
  4. terkait dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau tahap uji coba.

Industri garmen dapat diklasifikasikan sebagai industri yang dapat bergantung pada musim atau berkaitan dengan pembuatan produk baru, oleh karena itu perusahaan garmen dapat merekrut pekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika memenuhi syarat.

Perjanjian kerja PKWT awal dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika pemberi kerja ingin terus mempekerjakan pekerja pada saat itu, pekerja harus dipekerjakan di bawah perjanjian kerja permanen.

Pemberi kerja yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan secara tertulis kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum masa berlaku PKWT berakhir.

REFERENSI HUKUM:

UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PS. 56-59 DAN PENJELASAN [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 56-59 DAN PENJELASAN];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.100/MEN/VI/2004, ARTS. 4-9 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.100/MEN/VI/2004, PASAL 4-9].

6.2.5. Pengalihdayaan (outsourcing)

Perusahaan hanya dapat melakukan outsourcing (subkontrak) sebagian dari pekerjaannya kepada perusahaan lain berdasarkan perjanjian tertulis jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang bersifat rahasia:

  1. dilakukan secara terpisah dari aktivitas bisnis utama;
  2. dilakukan berdasarkan perintah langsung atau tidak langsung dari pihak yang menugaskan pekerjaan tersebut;
  3. kegiatan yang sepenuhnya bersifat tambahan yang tidak terkait dengan kegiatan bisnis inti pabrik; dan
  4. tidak secara langsung menghambat proses produksi.

Contoh aktivitas bisnis tambahan dalam industri garmen adalah layanan kebersihan dan pemeliharaan, layanan katering, layanan keamanan, dan layanan transportasi.

Perusahaan outsourcing harus melindungi pekerja dengan baik:

  • termasuk ketentuan Transfer Undertaking Protection of Employment ("TUPE") dalam kontrak pekerja alih daya, dalam hal ini pekerja dapat dipekerjakan di bawah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau
  • memiliki pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, jika perjanjian kerja tersebut tidak memiliki ketentuan TUPE untuk pengalihan kewajiban perusahaan alih daya kepada perusahaan alih daya penerus.

Pekerja rumahan yang merupakan pekerja tetap untuk perusahaan juga harus diberikan perlindungan dan tunjangan yang sama dengan pekerja yang bekerja di lokasi perusahaan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 64-66 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 64-66];
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX-2011 TAHUN 2012 [PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 TAHUN 2012];
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. B.31/PHIJSK/I/2012 [SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENAKERTRANS NO. B.31/PHIJSK/I/2012].
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER. 19 tahun 2012, ART. 15 [Permenaker No. 19 tahun 2012 tentang outsourcing]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.