Cara pembayaran upah pekerja harus disepakati dalam perjanjian kerja. Upah penuh biasanya harus dibayarkan secara tunai di tempat kerja, kecuali jika perjanjian kerja menyatakan sebaliknya, misalnya, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran dalam bentuk obat-obatan atau minuman keras dilarang.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok harus mencapai setidaknya 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan tetap).
Pemberi kerja harus menyimpan hanya satu daftar gaji, yang mencakup total jam kerja reguler, total jam kerja lembur, dan periode waktu lain yang memerlukan pembayaran premi.
Setiap pekerja harus diberikan laporan upah individu yang jelas, termasuk potongan upah.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 54(1)(e), 94 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 54(1)(e), 94];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981, PASAL. 10, 12, 16 [PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981, PASAL 10, 12, 16];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL-PASAL. 7-11 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.102/MEN/VI/2004, PASAL 7-11]
Upah harus dibayarkan tepat waktu dan setidaknya satu kali per bulan, meskipun dapat dibayarkan lebih sering pada tanggal tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Pemberi kerja yang terlambat membayar upah kepada pekerja akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
REFERENSI HUKUM:
Pemberi kerja harus membayar upah di tempat kerja di mana pekerja biasanya bekerja, di kantor perusahaan, atau melalui transfer bank, kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Upah harus dibayarkan langsung kepada pekerja, namun, pihak ketiga dapat menerima upah atas nama pekerja jika pekerja telah memberikan surat kuasa.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 54(1)(e) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 54(1)(e)];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981, PASAL. 10, 16 [PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981, PASAL 10, 16]
Pemberi kerja tidak boleh membatasi kebebasan pekerja untuk menggunakan upah mereka sesuai pilihan mereka, seperti menekan pekerja untuk membeli dari toko perusahaan atau untuk membeli layanan lain yang ditawarkan oleh pemberi kerja, seperti makanan atau tempat tinggal.
Nilai pembayaran natura, seperti biaya makan, tempat tinggal, atau penitipan anak dapat dikurangkan secara langsung dari upah pekerja jika pekerja setuju. Namun, total pembayaran natura tidak boleh melebihi 25% dari upah pekerja untuk memastikan bahwa pekerja memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.
Pemberi kerja tidak boleh melakukan pemotongan upah yang tidak diizinkan oleh hukum, yang diuraikan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau perjanjian kerja. Pemberi kerja harus memberi tahu pekerja dengan benar tentang pembayaran dan pemotongan upah mereka.
Pemotongan upah pekerja untuk barang yang hilang atau rusak milik pemberi kerja tidak boleh melebihi 50% dari total upah bulanan pekerja.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 88(3)(g) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 88(3)(g)];
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. NO. 8 TAHUN 1981, PASAL. 14, 20, 23, 24 [PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH NO. 8 TAHUN 1981, PASAL 14, 20, 23, 24].