4.5. Pemogokan

9 Oktober 2012

Pemogokan adalah tindakan kolektif yang direncanakan oleh pekerja karena perselisihan ketenagakerjaan yang menyebabkan hilangnya waktu kerja. Hal ini dapat mencakup penghentian kerja total, aksi duduk, pelambatan, dan larangan lembur.

Pekerja memiliki hak dasar untuk mogok kerja. Pemogokan harus dilakukan dengan cara yang legal, tertib dan damai, hanya sebagai upaya terakhir jika negosiasi gagal, yang terjadi jika

serikat pekerja telah meminta pemberi kerja untuk berunding dua kali secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari, dan pemberi kerja tidak mau melakukannya, atau
kedua belah pihak mencapai jalan buntu dalam negosiasi, dan hal ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dalam notulen negosiasi.
Para pihak dapat diminta untuk terlibat dalam prosedur penyelesaian perselisihan alternatif wajib sebelum melakukan pemogokan.

Pekerja harus memberikan pemberitahuan tertulis setidaknya tujuh hari sebelumnya kepada pemberi kerja dan kantor tenaga kerja setempat yang menyatakan waktu mulai dan berakhirnya mogok kerja, lokasi, dan alasan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serikat pekerja yang mengorganisir pemogokan, atau oleh perwakilan pekerja jika tidak ada serikat pekerja yang terlibat.

Dengan pengecualian untuk layanan-layanan esensial, pengusaha tidak boleh mempekerjakan pekerja untuk menggantikan pekerja yang mogok (produksi garmen tidak dianggap sebagai layanan esensial berdasarkan Komite Kebebasan Berserikat dari Badan Pengurus ILO).

Kecuali jika mereka terlibat dalam pelanggaran serius atau tindakan serius, pengusaha tidak boleh menghukum mereka yang berpartisipasi dalam pemogokan. Mereka tidak boleh memotong upah lebih dari jumlah hari yang hilang selama pemogokan, memberhentikan pekerja, tidak memperbarui perjanjian kerja pekerja, mengurangi tunjangan atau senioritas, atau membebankan beban kerja yang lebih berat.

Pemogokan damai tidak boleh dibubarkan oleh aparat keamanan atau polisi.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 137-138, 140-149 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 137-138, 140-149];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.232/MEN/2003 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.232/MEN/2003].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.