4.3. Perundingan Bersama

9 Oktober 2014

Satu atau lebih serikat pekerja yang terdaftar dapat melakukan perundingan bersama dengan pemberi kerja, tergantung pada jumlah serikat pekerja di perusahaan dan persentase pekerja yang mereka wakili. Negosiasi harus dilakukan secara damai dan dengan itikad baik, berdasarkan niat bebas dari para pihak.

Jika ada satu atau lebih serikat pekerja, pemberi kerja tidak boleh melemahkannya dengan bernegosiasi secara langsung dengan perwakilan pekerja yang terpilih atau pekerja perorangan, misalnya, dengan menawarkan kondisi kerja yang lebih baik kepada pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja di bawah perjanjian kerja perorangan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 116-132 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 116-132];
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010 [KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL. 12-29 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. KEP.16/MEN/XI/2011, PASAL 12-29].

4.3.1. Perjanjian Kerja Bersama

Hanya ada satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam sebuah perusahaan, dan berlaku untuk semua pekerja.

PKB hanya boleh memuat ketentuan-ketentuan yang setidaknya sama menguntungkannya bagi pekerja dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan oleh hukum nasional. Jika PKB memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum nasional, maka ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum, dan ketentuan nasional yang berlaku.

Setidaknya, PKB harus memuat nama dan alamat perusahaan; nama dan alamat para pihak; hak dan kewajiban pemberi kerja, serikat pekerja dan pekerja; jangka waktu berlakunya perjanjian; dan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian.

PKB berlaku selama dua tahun, namun dapat diperpanjang hingga satu tahun tambahan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan serikat pekerja.

Negosiasi PKB dapat dimulai sejak tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian yang ada. Jika negosiasi gagal menghasilkan kesepakatan, PKB yang ada akan tetap berlaku untuk maksimum satu tahun tambahan.

Pengusaha dan serikat pekerja harus melaksanakan semua ketentuan dalam perjanjian, dan menginformasikan kepada pekerja tentang isinya.

PKB harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL-PASAL. 4, 25 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 4, 25];
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL-PASAL. 116, 118, 123-124, 126 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 116, 118, 123-124, 126];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.16/MEN/XI/2011, ARTS. 12-29 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. KEP.16/MEN/XI/2011, PASAL 12-29].

4.3.2. Serikat Tunggal

Jika hanya ada satu serikat pekerja di sebuah pabrik, maka serikat pekerja ini berhak mewakili pekerja dalam merundingkan perjanjian kerja bersama, asalkan lebih dari 50% pekerja adalah anggota serikat pekerja.

Jika kurang dari 50% pekerja adalah anggota serikat pekerja, pemungutan suara dilakukan untuk menentukan apakah serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam perundingan bersama. Pemungutan suara ini diselenggarakan oleh komite yang terdiri dari pengurus serikat pekerja dan perwakilan pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja dan disaksikan oleh pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan pemberi kerja.

Jika serikat pekerja mendapatkan dukungan lebih dari 50% pekerja, maka serikat pekerja dapat merundingkan perjanjian kerja bersama. Jika kurang dari 50% pekerja memberikan suara yang mendukung serikat pekerja untuk merundingkan PKB, serikat pekerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perundingan lagi enam bulan setelah pemungutan suara dilakukan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, ARTS. 119, 122 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 119, 122];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL. 16 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. KEP.16/MEN/XI/2011, PASAL 16].

4.3.3. Beberapa Serikat Pekerja

Di perusahaan yang memiliki banyak serikat pekerja, maksimal tiga serikat pekerja atau sekelompok serikat pekerja, yang masing-masing mewakili setidaknya 10% dari seluruh pekerja di perusahaan, dapat membentuk tim perunding dengan anggota yang ditentukan secara proporsional dengan jumlah anggota di masing-masing serikat pekerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 120(3) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 120(3)];
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010 [KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 115/PUU-VII/2009 TAHUN 2010];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.16/MEN/XI/2011, PASAL. 17 [PERATURAN MENAKERTRANS NO. KEP.16/MEN/XI/2011, PASAL 17].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.