4.2. Operasi Serikat Pekerja

9 Oktober 2012

Pekerja harus bebas membentuk serikat pekerja, bahkan jika sudah ada satu atau lebih serikat pekerja di pabrik tersebut. Setidaknya sepuluh pekerja harus membentuk serikat pekerja.

Pekerja bebas untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Di bawah hukum Indonesia, seorang pekerja hanya boleh bergabung dengan satu serikat pekerja di sebuah pabrik. Serikat pekerja tidak boleh membatasi keanggotaannya berdasarkan alasan diskriminatif, seperti kesetiaan politik, agama, etnis atau jenis kelamin.

Serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pendiriannya kepada instansi pemerintah setempat yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan, sebagaimana ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan nama-nama pendiri dan pengurus SP/SB, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SP/SB.

Serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang berisi nama, prinsip dan tujuan serikat pekerja/serikat buruh, tanggal pendirian, lokasi, keanggotaan dan pengurus, dana, dan metode untuk mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Fungsi serikat pekerja yang diatur dalam hukum Indonesia termasuk melindungi pekerja, membela hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, serikat pekerja melakukan negosiasi dan membuat perjanjian kerja bersama, menyelesaikan perselisihan industrial, mewakili pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta melakukan mogok kerja sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga menyampaikan aspirasi dan keluhan pekerja kepada pengusaha.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL. 3-4- 5, 9, 11-12, 14, 18, 28 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 3-4, 5, 9, 11-12, 14, 18, 28]
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 104, EXPLANATORY NOTE [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 104, CACATAN PENJELASAN]

4.2.1. AKSES SERIKAT

Menurut hukum di Indonesia, pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja selama jam kerja sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Pengurus serikat pekerja harus memiliki akses bebas kepada pekerja di tempat kerja selama jam istirahat dan sebelum dan sesudah bekerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL. 29 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 29];
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 153G [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 153G].

4.2.2. FEDERASI DAN KONFEDERASI

Serikat pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan federasi serikat pekerja. Sebuah federasi terdiri dari setidaknya 5 serikat pekerja. Federasi memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan konfederasi. Konfederasi terdiri dari setidaknya 3 federasi.

Sebuah serikat pekerja hanya boleh menjadi anggota dari satu federasi. Sebuah federasi hanya boleh menjadi anggota dari satu konfederasi.

Federasi dan konfederasi harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang pendiriannya kepada instansi pemerintah setempat yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan, sebagaimana ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan nama-nama pendiri dan pengurus federasi/konfederasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga federasi/konfederasi.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL. 1(4-5), 6-7, 9-10, 16, 18 [UU SERIKAT PEKERJA NO. 21 TAHUN 2000, PASAL 1(4-5), 6-7, 9-10, 16, 18];

4.2.3. IURAN SERIKAT

Serikat pekerja/serikat buruh harus dapat mengumpulkan iuran dari para anggotanya, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan meminta pemberi kerja untuk memotong iuran tersebut dari upah pekerja. Untuk meminta pemberi kerja memotong iuran dari upah pekerja, serikat pekerja/serikat buruh harus menyerahkan daftar anggota yang ingin iurannya dipotong, nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh, nomor registrasi serikat pekerja/serikat buruh, salinan peraturan serikat pekerja/serikat buruh, dan pernyataan tertulis dari pekerja/serikat buruh yang ingin upahnya dipotong.

Studi Kasus: Sebuah serikat pekerja bernegosiasi dengan manajemen pabrik untuk mewajibkan para pekerja secara otomatis menjadi anggota serikat pekerja setelah mereka menjadi pekerja tetap. Iuran serikat pekerja secara otomatis dipotong dari upah pekerja tanpa persetujuan tertulis dari pekerja. Namun, serikat pekerja dan manajemen sepakat bahwa pekerja dapat keluar dari serikat pekerja kapan saja.

Mendaftarkan pekerja ke dalam serikat pekerja secara otomatis tanpa persetujuan mereka tidaklah tepat, karena pekerja memiliki hak untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Mereka juga harus memberikan persetujuan tertulis untuk memiliki iuran serikat pekerja yang dipotong dari upah mereka.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 104(2,3) [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 104(2,3)];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.187/MEN IX/2004 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.187/MEN IX/2004].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.