3.2. Kerja Paksa dan Lembur Tidak Sukarela

9 Oktober 2012

Memaksa pekerja untuk bekerja di luar kehendak mereka di bawah ancaman hukuman dapat mengindikasikan adanya kerja paksa, terlepas dari apakah pekerjaan paksa tersebut dilakukan pada jam kerja reguler atau lembur.

Berdasarkan hukum Indonesia, karyawan harus memberikan persetujuan tertulis untuk semua kerja lembur.

Perusahaan tidak dapat menyimpan dokumen asli karyawannya tanpa persetujuan mereka, seperti akta kelahiran, ijazah pendidikan, dan KTP. Menyimpan dokumen pribadi asli yang bertentangan dengan keinginan atau tanpa persetujuan pekerja merupakan indikator kuat bahwa kerja paksa mungkin terjadi, karena hal ini menghalangi pekerja untuk meninggalkan pekerjaan mereka saat ini dan mencari pekerjaan di tempat lain.

Contoh: Jam kerja normal di sebuah pabrik garmen adalah dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dari hari Senin sampai Jumat dengan istirahat makan siang selama satu jam. Namun, selama musim puncak, pengawas memaksa pekerja untuk menandatangani persetujuan mereka untuk bekerja lembur, selama empat jam tambahan, tanpa mempertimbangkan apakah pekerja ingin pulang. Jika para pekerja menolak, para pengawas mengancam tidak akan memperpanjang PKWT mereka. Ini adalah praktik yang dilarang. Para pekerja harus secara bebas menyetujui untuk bekerja lembur dan persetujuan mereka harus didokumentasikan secara akurat. Para pekerja tidak dapat dihukum karena mereka menolak untuk bekerja lembur.

REFERENSI HUKUM:

  1. UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 78 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 78];
  2. SURAT KEPUTUSAN MENTERI NO. KEP. 102/MEN/VI/2004, PASAL. 6 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP. 102/MEN/VI/2004, PASAL 6].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.