Status HIV/AIDS seseorang, baik yang nyata maupun yang dipersepsikan, tidak boleh diperhitungkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perekrutan, kondisi kerja, upah, kesempatan untuk promosi, akses ke pelatihan, atau pemutusan hubungan kerja.
Karyawan dengan HIV dan AIDS harus dapat bekerja selama mereka sehat secara fisik dan tidak membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain di tempat kerja.
Pengusaha harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan HIV/AIDS di tempat kerja, seperti
Pemberi kerja tidak boleh mewajibkan pekerja untuk menjalani tes HIV/AIDS sebagai bagian dari proses perekrutan atau kapan pun selama bekerja. Jika tes sukarela dilakukan, pengusaha harus memberikan konseling sebelum dan sesudah tes.
Panduan Sumber Daya:
Kode Etik ILO mengenai HIV/AIDS dan Dunia Kerja, ILO (2001);
Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengobatan HIV/AIDS di Tempat Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2005).
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 6 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 6];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.68/MEN/IV/2004, PASAL. 2, 3, 5 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004, PASAL 2, 3, 5];
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NO. KEP.20/DJPPK/VI.2005.