Untuk mencapai tujuan BWI, program ini telah bekerja sama erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Better Work Indonesia juga telah berkolaborasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembentukan Alat Penilaian Kepatuhan serta konsultasi rutin dengan tim ad-hoc yang ditugaskan untuk bekerja sama dengan Better Work Indonesia.
Melalui Keputusan Menteri 257/2014, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk ahli/kader norma ketenagakerjaan (KNK). Hal ini merupakan inisiatif dari Kemnaker untuk menjawab kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan di lapangan. Setiap pabrik yang memiliki lebih dari 100 pekerja diwajibkan untuk memiliki ahli norma ketenagakerjaan bersertifikat. BWI bersama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 saat ini sedang melatih para penasihat perusahaan untuk menjadi pelatih bersertifikat.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, BWI juga akan membantu pemerintah untuk membiasakan pabrik-pabrik BWI dengan undang-undang baru tentang sentralisasi pengawas ketenagakerjaan (UU No. 23/2014 tentang otonomi daerah), di mana sejumlah fungsi pengawasan ketenagakerjaan akan dipusatkan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi.