9.1. Hubungan Industrial

11 Oktober 2014

Hubungan industrial melibatkan interaksi antara pemerintah, pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan asosiasi pengusaha, dan diterapkan melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, undang-undang ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia menyatakan bahwa pemerintah membuat kebijakan, menyediakan layanan, mengawasi dan menegakkan undang-undang.

Pekerja dan serikat pekerja melakukan pekerjaan mereka, bertindak secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian mereka, memajukan bisnis perusahaan mereka, dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Pengusaha dan organisasi pengusaha berusaha untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan bisnis mereka, dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja secara terbuka, demokratis, dan adil.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 102 103 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 102 - 103]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.