7.6. Fasilitas Kesejahteraan

11 Oktober 2014

7.6.1. Toilet

Tempat kerja harus memiliki toilet dan kamar mandi yang memadai dan mudah diakses, yang dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.

Tempat kerja juga harus memiliki fasilitas cuci tangan yang memadai dan sabun yang cukup.

Persyaratan Toilet untuk Pria

Jumlah Pekerja Jumlah Kamar Mandi Jumlah Toilet Siram/Jongkok Jumlah Urinal Jumlah Wastafel
25 atau kurang 1 2 2 1
26-50 2 3 3 2
51-100 3 5 5 3
Untuk setiap tambahan 40-100 1 1 1 1

Persyaratan Toilet untuk Perempuan

Jumlah Pekerja Jumlah Kamar Mandi Jumlah Toilet Siram/Jongkok Sumber Wastafel
20 atau kurang 1 1 2
21-40 2 2 3
41-70 3 3 5
71-100 4 4 6
101-140 5 5 7
141-180 6 6 8
Untuk setiap tambahan 40-100 1 1 1

Catatan: Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 100;
PERATURAN MENTERI TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 6(2) [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 6(2)];
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA DI PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN 2 BAGIAN XI [KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO.1405/MENKES/SK/XI/2002] .

7.6.2. Air

Pemberi kerja harus menyediakan air minum gratis yang aman dan cukup bagi para pekerja. Air tersebut harus segar, dan tidak boleh memiliki warna, bau, atau rasa.

Minum air yang cukup dapat mengurangi kelelahan dan membantu produktivitas.

Contoh: Wadah air minum harus tertutup, dan terletak di tempat yang sejuk, jauh dari debu, bahan kimia, sinar matahari langsung, sampah, dan toilet.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 86;
KEPUTUSAN MENKES TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 [KEPUTUSAN MENKES TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM NO. 907/MENKES/SK/VII/2002];
KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN 2 BAGIAN II DAN X [KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN II - BAGIAN II DAN XI]I;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 8(5) [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 8(5)].

7.6.3. Kantin

Perusahaan harus menyediakan kantin untuk pekerja yang terpisah dari area produksi, dapur, kantin, dan peralatan memasak harus selalu dijaga kebersihan dan kerapiannya, dapur dan kantin harus memiliki penerangan dan ventilasi yang memadai, semua perusahaan katering yang menyediakan makanan di perusahaan harus memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan, higiene, dan sanitasi.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 100 CATATAN PENJELASAN;
PERATURAN MENTERI TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 8 [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 8];
PERATURAN PEMERINTAH NO. PER. 03/MEN/1982, PASAL. 2(I).

7.6.4. Loker

Pemberi kerja harus menyediakan loker yang memadai dan aman bagi setiap pekerja untuk menyimpan barang-barang pribadi mereka.

REFERENSI HUKUM:

PERATURAN MENTERI TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 7(6) [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 7(6)]

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.