Tempat kerja harus memiliki toilet dan kamar mandi yang memadai dan mudah diakses, yang dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.
Tempat kerja juga harus memiliki fasilitas cuci tangan yang memadai dan sabun yang cukup.
Persyaratan Toilet untuk Pria
Jumlah Pekerja | Jumlah Kamar Mandi | Jumlah Toilet Siram/Jongkok | Jumlah Urinal | Jumlah Wastafel |
25 atau kurang | 1 | 2 | 2 | 1 |
26-50 | 2 | 3 | 3 | 2 |
51-100 | 3 | 5 | 5 | 3 |
Untuk setiap tambahan 40-100 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Persyaratan Toilet untuk Perempuan
Jumlah Pekerja | Jumlah Kamar Mandi | Jumlah Toilet Siram/Jongkok | Sumber Wastafel |
20 atau kurang | 1 | 1 | 2 |
21-40 | 2 | 2 | 3 |
41-70 | 3 | 3 | 5 |
71-100 | 4 | 4 | 6 |
101-140 | 5 | 5 | 7 |
141-180 | 6 | 6 | 8 |
Untuk setiap tambahan 40-100 | 1 | 1 | 1 |
Catatan: Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 100;
PERATURAN MENTERI TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 6(2) [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 6(2)];
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA DI PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN 2 BAGIAN XI [KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO.1405/MENKES/SK/XI/2002] .
Pemberi kerja harus menyediakan air minum gratis yang aman dan cukup bagi para pekerja. Air tersebut harus segar, dan tidak boleh memiliki warna, bau, atau rasa.
Minum air yang cukup dapat mengurangi kelelahan dan membantu produktivitas.
Contoh: Wadah air minum harus tertutup, dan terletak di tempat yang sejuk, jauh dari debu, bahan kimia, sinar matahari langsung, sampah, dan toilet.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 86;
KEPUTUSAN MENKES TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 [KEPUTUSAN MENKES TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM NO. 907/MENKES/SK/VII/2002];
KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN 2 BAGIAN II DAN X [KEPUTUSAN MENKES TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI NO. 1405/MENKES/SK/XI/2002, LAMPIRAN II - BAGIAN II DAN XI]I;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 8(5) [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 8(5)].
Perusahaan harus menyediakan kantin untuk pekerja yang terpisah dari area produksi, dapur, kantin, dan peralatan memasak harus selalu dijaga kebersihan dan kerapiannya, dapur dan kantin harus memiliki penerangan dan ventilasi yang memadai, semua perusahaan katering yang menyediakan makanan di perusahaan harus memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan, higiene, dan sanitasi.
REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 100 CATATAN PENJELASAN;
PERATURAN MENTERI TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL. 8 [PERATURAN MENTERI PERBURUHAN TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT KERJA NO. 7 TAHUN 1964, PASAL 8];
PERATURAN PEMERINTAH NO. PER. 03/MEN/1982, PASAL. 2(I).
Pemberi kerja harus menyediakan loker yang memadai dan aman bagi setiap pekerja untuk menyimpan barang-barang pribadi mereka.
REFERENSI HUKUM: