3.1. Tentang Kerja Paksa

9 Oktober 2012

Kerja paksa adalah pekerjaan yang dilakukan di bawah ancaman hukuman yang tidak disetujui secara bebas oleh pekerja. Contoh hukuman dapat berupa pembatasan pergerakan pekerja, ancaman kekerasan atau deportasi, uang jaminan yang dibayarkan oleh pekerja, atau penundaan pembayaran upah. Penyitaan atau penahanan dokumen pribadi pekerja, seperti akta kelahiran, ijazah sekolah, atau kartu identitas nasional juga dapat mengindikasikan adanya kerja paksa, karena pekerja mungkin tidak bebas meninggalkan pekerjaan mereka dan mencari pekerjaan di tempat lain. Di bawah Konstitusi Indonesia, semua orang bebas untuk memilih pekerjaan mereka, dan berhak atas penghasilan dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Indonesia telah meratifikasi dua konvensi inti ILO yang bertujuan untuk menekan kerja paksa: Konvensi Kerja Paksa No. 29 tahun 1930 (C29 ) dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa No. 105 tahun 1957 (C105).

Panduan Sumber Daya:

REFERENSI HUKUM:

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.