7.5. Layanan Kesehatan

11 Oktober 2014

7.5.1. Pemeriksaan Kesehatan

Pemberi kerja harus mengatur pemeriksaan kesehatan pra-kerja, berkala dan khusus tanpa biaya kepada pekerja oleh dokter Higiene Industri, Ergonomi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) yang bersertifikat.

Pemeriksaan kesehatan pra-kerja dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja sehat secara fisik dan mental untuk pekerjaan mereka dan tidak menderita penyakit menular yang dapat mempengaruhi pekerja lain.

Pemeriksaan medis berkala dilakukan setidaknya setahun sekali.

Pemeriksaan kesehatan khusus diberikan kepada kategori pekerja tertentu yang melakukan jenis pekerjaan tertentu dengan risiko kesehatan tertentu. Pemeriksaan ini juga diberikan kepada pekerja yang memiliki keluhan tentang masalah kesehatan tertentu.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL. 2, 8 [UU KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL 2, 8];

PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA NO. PER.02/MEN/1980 [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA NO. PER. 02/MEN/1980];

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA NO. PER.01/MEN/1981, PASAL. 5 [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA NO. PER.01/MEN/1981, PASAL 5];

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA TENTANG FORMULIR-FORMULIR YANG BERKAITAN DENGAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.02/MEN/1980, NO. KEPT.40/DP/1980 [SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA TENTANG PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.02/MEN/1980, No. Kept.40/DP/1980].

7.5.2. Wanita Hamil dan Menyusui

Jika pekerjaan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan perempuan hamil atau menyusui, langkah-langkah harus diambil untuk menghilangkan risiko tersebut, tanpa mengurangi upah perempuan tersebut. Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara pukul 23.00 hingga 07.00 jika menurut surat keterangan dokter, bekerja pada jam-jam tersebut berisiko merusak kesehatannya atau membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan bayi yang ada di dalam kandungannya.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL-PASAL. 76, 83

7.5.3. Pencegahan HIV/AIDS

Pengusaha harus melakukan penilaian risiko, mengembangkan kebijakan, dan mendidik pekerja tentang pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS. Pengusaha harus menyediakan perawatan kesehatan bagi orang dengan HIV/AIDS.

REFERENSI HUKUM:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA NO. KEP.68/MEN/IV/2004, PASAL. 5 [KEPUTUSAN MENAKERTRANS TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA NO. KEP.68/MEN/IV/2004, PASAL. 5];

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA NO. KEP.20/DJPPK/VI/2005 BAGIAN A-D;

7.5.4. Pertolongan Pertama

Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas P3K berupa peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja, yang meliputi:

  • Ruang pertolongan pertama;
  • Kotak pertolongan pertama dengan isinya;
  • peralatan evakuasi dan transportasi; dan
  • Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya tertentu.

Isi Kotak Pertolongan Pertama

Pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk pekerja sebagai Petugas P3K untuk memiliki tanggung jawab tambahan dalam melakukan pertolongan pertama di tempat kerja. Petugas P3K harus ada di setiap lantai dan di setiap shift.

Petugas pertolongan pertama bersertifikat harus ada di setiap lantai tempat kerja dan selama setiap shift.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL. 9 [UU KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL 9];

PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA NO. 15 TAHUN 2008 [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA NO. PER.15/MEN/VIII/2008].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.