7.3. Perlindungan Pekerja

11 Oktober 2014

Pemberi kerja harus menyediakan alat pelindung diri (APD) tanpa biaya kepada pekerja untuk melindungi mereka dari bahaya di tempat kerja seperti bahan kimia, kebisingan, polusi udara, benda tajam, proses basah, cedera mata, atau luka bakar.

Mereka juga harus melatih pekerja cara menggunakan APD, dan memasang pemberitahuan yang mengingatkan pekerja tentang kewajiban mereka untuk menggunakannya di tempat kerja.

Barang-barang yang sering digunakan termasuk bahan, peralatan, dan sakelar harus mudah dijangkau oleh pekerja, sesuai dengan prinsip-prinsip ergonomis.

Pekerja yang diharuskan untuk duduk dalam melakukan pekerjaannya harus disediakan tempat duduk yang sesuai dengan ukuran tubuh mereka, nyaman, memudahkan pergerakan dan memiliki sandaran. Pekerja yang diharuskan untuk berdiri dalam melakukan pekerjaannya harus disediakan tempat duduk untuk beristirahat ketika dibutuhkan.

Pengusaha harus mengambil langkah-langkah untuk menghindari pengangkatan beban berat oleh pekerja, misalnya dengan menyediakan troli atau gerobak.

Pengusaha harus memastikan bahwa pelindung dipasang pada bagian mesin yang bergerak yang berpotensi berbahaya, misalnya pelindung jarum, pelindung katrol, dan pelindung mata. Kabel listrik harus diarde dengan benar dan dipelihara dengan baik.

Jika pekerja percaya bahwa mereka menghadapi bahaya yang akan segera terjadi dan serius terhadap nyawa atau kesehatan, mereka boleh menolak untuk bekerja, dan mereka tidak boleh dihukum karena melakukan hal tersebut.

Contoh: Alas karet berguna di bawah kotak panel listrik untuk melindungi pekerja dari kebocoran arus dan korsleting.

Studi Kasus: Pekerja garmen di unit pembersih noda menggunakan pembersih noda yang mengandung aseton dan bahan kimia berbahaya lainnya. Mereka diberikan masker, namun masker tersebut dirancang untuk mengurangi penghirupan debu dan malah melewatkan bahan kimia berbahaya ke wajah mereka. Komite K3 menilai kondisi tersebut dan merekomendasikan untuk memperbaiki ventilasi untuk mengurangi tingkat bahan kimia di area kerja, mengganti masker pekerja dengan masker pernapasan yang tepat yang dilengkapi dengan filter yang sesuai, dan juga menyediakan sarung tangan dan kacamata pengaman untuk para pekerja.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL-PASAL. 3, 9, 12-14 [UU KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL 3, 9, 12-14];
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 86;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERSYARATAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA NO. PER.01/MEN/1981, PASAL. 4(3), 5(2), 5(5) [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA NO. PER.01/MEN/1981, PASAL 4(3), 5(2), 5(5)];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI NO. PER.08/MEN/VII/2010, PASAL. 2, 5 [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI NO. PER.08/MEN/VII/2010, PASAL 2, 5].

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.