1.2. Perlindungan Pekerja Muda

9 Oktober 2012

1.2. Perlindungan Pekerja Muda

1.2.1. Pekerjaan Ringan

Anak-anak berusia antara 13-15 tahun dapat dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan ringan, selama:

  • pekerjaan tersebut tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, atau sosial mereka;
  • pemberi kerja menandatangani perjanjian kerja dengan orang tua atau wali dan mendapatkan izin tertulis dari mereka;
    mereka tidak bekerja lebih dari 3 jam per hari;
  • mereka hanya bekerja pada siang hari, tanpa mengganggu kegiatan sekolah mereka; dan
  • pemberi kerja memastikan bahwa persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dipatuhi.

Praktik yang baik: Pemberi kerja dapat memverifikasi usia pekerja dengan meminta salinan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Ijazah Sekolah, dan membandingkannya dengan dokumen asli.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 52(1)(B), 69, 74 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 52(1)(B), 69, 74]
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL. 2, 3 DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEMENAKERTRANS NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL 2, 3 DAN LAMPIRAN

1.2.2. Program Pelatihan

Anak-anak berusia 14 tahun ke atas dapat bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan sekolah mereka atau program pelatihan yang disetujui pemerintah. Mereka harus diberi instruksi yang jelas, serta bimbingan dan pengawasan tentang cara melakukan pekerjaan. Pemberi kerja harus mematuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun demikian, usia minimum pemagangan di Indonesia adalah 18 tahun.

REFERENSI HUKUM:

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 70 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 70]
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.22/MEN/IX/2009, PASAL. 5 [Permenakertrans No. 22_MEN_IX_ 2009 tentang Magang]

1.2.3. Pekerjaan Berbahaya

Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang melakukan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral mereka. Mereka tidak boleh melakukan pekerjaan yang berbahaya. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan di pabrik garmen dianggap berbahaya. Anak-anak tidak boleh mengoperasikan mesin atau peralatan berbahaya (termasuk mesin potong, jahit, rajut atau tenun, ketel uap atau lift), atau melakukan pekerjaan berat. Mereka juga tidak boleh melakukan pekerjaan yang dapat membuat mereka terpapar bahan kimia berbahaya, listrik, debu atau kebisingan tingkat tinggi, suhu atau ketinggian yang ekstrem.

Contoh: Agus berusia 16 tahun dan sedang belajar menjadi operator mesin jahit di sebuah pabrik garmen di Jakarta Selatan. Pekerjaan yang melibatkan mesin jahit dianggap berbahaya, sehingga anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk melakukan pekerjaan tersebut.

REFERENSI HUKUM:

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL. 1-4 DAN LAMPIRAN [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL 2, 3 DAN LAMPIRAN].

1.2.4. Ruang Kerja

Jika pekerja anak dipekerjakan bersama dengan pekerja dewasa, maka ruang kerja pekerja anak harus terpisah dari ruang kerja pekerja dewasa.

REFERENSI HUKUM:
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 52(1)(B), 74 [UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 52(1)(B), 74];
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL. 1-4 DAN LAMPIRAN [KEPUTUSAN MENAKERTRANS NO. KEP.235/MEN/2003, PASAL 2, 3 DAN LAMPIRAN].

Panduan Sumber Daya:
Pengusaha dan Pekerja Anak, Panduan 1: Pengantar Masalah Pekerja Anak, ILO (2007);
Pengusaha dan PekerjaAnak, Panduan 2: Bagaimana Pengusaha dapat Menghapus Pekerja Anak, ILO (2007);
Pengusaha dan Pekerja Anak, Panduan 3: Peran Organisasi Pengusaha dalam Memerangi Pekerja Anak, ILO (2007)
Menuju Tempat Kerja yang Lebih Aman dan Lebih Produktif, ILO (2008);

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.