Pembaruan Hukum Indonesia #1, 2012

11 Desember 2012

Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Surat Edaran ini mengatur mengenai perusahaan yang mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.