Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Upah Minimum (UMK) Tahun 2021 di tengah Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut meminta para Gubernur, dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, untuk mempertahankan UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020. Namun demikian, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta dan Banten memutuskan untuk meningkatkan MW dalam kondisi tertentu. Ringkasan berikut menjelaskan jumlah MW dan kondisi tertentu di provinsi-provinsi tempat Betterwork Indonesia beroperasi.