Bagi wanita yang bekerja, kehamilan dan cuti melahirkan bisa menjadi masa-masa yang rentan. Cuti hamil dan istirahat menyusui di tempat kerja dilindungi oleh hukum nasional dan internasional di sebagian besar negara. Perlindungan khusus diperlukan di tempat kerja bagi ibu hamil dan menyusui untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan mereka atau kesehatan anak-anak mereka, dan mereka membutuhkan waktu yang cukup untuk melahirkan, memulihkan diri, dan menyusui anak-anak mereka. Mereka juga membutuhkan perlindungan sosial untuk memastikan keamanan kerja yang mencegah pemecatan berdasarkan kehamilan atau cuti melahirkan.
Di Indonesia, sebagian besar pekerja yang bekerja di pabrik garmen adalah perempuan muda yang baru saja memiliki anak atau berencana untuk memiliki anak dalam waktu dekat. Meskipun ada banyak seruan dan komitmen untuk memberikan perlindungan kehamilan bagi semua pekerja, banyak perempuan yang tidak mendapatkan hak-hak tersebut dan tetap rentan selama masa kehamilan. Dalam beberapa kasus, pekerja perempuan tidak memiliki perlindungan kehamilan di tempat kerja, karena meskipun mereka secara hukum berhak atas perlindungan kehamilan, hak-hak tersebut tidak diakui oleh banyak pengusaha atau sulit untuk diklaim. Mereka khawatir, antara lain, bahwa bekerja dapat membahayakan kesehatan ibu mereka atau cuti hamil dapat mengancam mata pencaharian dan keamanan ekonomi mereka.
Menurut laporan penilaian Better Work Indonesia (Better Work Indonesia 2012), sebuah pabrik mewajibkan perempuan untuk melakukan tes kehamilan sebagai persyaratan perekrutan. Menyusui, khususnya, adalah salah satu hak yang sering diabaikan, karena berbagai alasan budaya dan persepsi terkait produktivitas.
Melalui pedoman ini, Better Work Indonesia memberikan panduan praktis dan saran kepada pengusaha tentang isu-isu terkait pekerja hamil di tempat kerja.