Formula Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menetapkan kenaikan Upah Minimum (UMK) sebesar 1,09% untuk tahun 2022, sebuah kenaikan yang sangat diperdebatkan oleh gerakan buruh. Upah tingkat provinsi dikeluarkan pada tanggal 21 November 2021 sejalan dengan formula tersebut. Pada tanggal 30 November, Gubernur Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta (yaitu provinsi-provinsi yang tercakup dalam program BWI) mengeluarkan surat keputusan UMK yang menetapkan upah kabupaten dan kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ringkasan berikut ini menjelaskan besaran UMK dan beberapa aturan yang mengatur pelaksanaan UMK.