Pedoman Pekerja Anak dan Pekerja Muda

9 Oktober 2014

Diperkirakan 218 juta anak laki-laki dan perempuan bekerja sebagai pekerja anak di seluruh dunia. Untungnya, di sektor garmen di Indonesia telah terjadi peningkatan yang signifikan selama 20 tahun terakhir dalam memastikan anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak dipekerjakan. Tantangan utamanya adalah mendukung kaum muda yang berusia antara 15 dan 17 tahun. Undang-undang secara eksplisit melindungi hak-hak pekerja muda ini dan memastikan lingkungan kerja mereka aman.

Pedoman ini bertujuan untuk membantu pengusaha dalam mengembangkan sistem untuk mencegah mempekerjakan pekerja berusia di bawah 15 tahun dan mendukung pekerja berusia antara 15 hingga 17 tahun di tempat kerja dengan lebih baik.

UNDUH PEDOMAN

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.