Membangun konsensus tentang penggunaan PKWT

15 Jul 2020

Better Work memperkirakan bahwa hampir setengah dari 400.000 tenaga kerja sektor garmen di Indonesia dipekerjakan di bawah PKWT. Kontrak-kontrak ini, yang dikenal dengan sebutan 'PKWT', pada awalnya dibuat untuk memberikan dukungan kepada pabrik-pabrik untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sementara yang berasal dari produksi khusus, rencana ekspansi bisnis, atau pembuatan produk baru.

Untuk membantu industri garmen memanfaatkan ketentuan ini, Better Work Indonesia, bekerja sama dengan Kemenaker, telah merumuskan seperangkat pedoman yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang peraturan perundang-undangan yang ada dan mengurangi ketergantungan industri pada PKWT. Pedoman ini merupakan hasil dari kolaborasi yang difasilitasi antara pengusaha, serikat pekerja, mitra merek, dan pemerintah, dan digunakan oleh Better Work Indonesia untuk memberikan panduan praktis
praktis kepada pabrik-pabrik. Selain itu, kami telah memberikan dukungan kepada Kementerian dengan menyebarluaskan pedoman ini kepada lebih dari 200 pengawas ketenagakerjaan dan mediator di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pedoman ini sekarang digunakan secara luas oleh para pemangku kepentingan industri, termasuk pabrik, merek, dan pejabat serikat pekerja, yang mengarah pada konsensus tentang isu-isu yang terkait dengan perekrutan pekerja kontrak. Keberhasilan pedoman ini juga telah mendorong pembeli dan pemangku kepentingan dari industri lain (misalnya sektor kelapa sawit) untuk mengadopsi kerangka kerja serupa yang disesuaikan dengan konteks mereka.

Berlangganan Buletin kami

Ikuti perkembangan berita dan publikasi terbaru kami dengan berlangganan buletin reguler kami.