Perusahaan garmen dianggap memiliki potensi bahaya tingkat menengah. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki Ahli K3 Kimia dan/atau Petugas K3 Kimia yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah dilakukan penilaian terhadap kuantitas bahan kimia dan bahan berbahaya yang digunakan dan disimpan.
Ahli/Petugas K3 Kimia dilatih dan ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugasnya di perusahaan yang memiliki penggunaan bahan kimia yang signifikan, misalnya perusahaan garmen yang memiliki unit binatu atau percetakan.
Bahan kimia dan zat berbahaya harus diberi label dan disimpan dengan benar. Pengusaha diwajibkan untuk menyimpan inventaris bahan kimia dan zat berbahaya dan menyerahkannya kepada Kementerian. Mereka juga harus menyimpan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) untuk semua bahan kimia dan zat berbahaya di lokasi yang diketahui dan dapat diakses oleh pekerja dan pengawas.
Pemberi kerja juga harus melatih pekerja tentang cara menggunakan, menyimpan, dan membuang bahan kimia dengan aman.
Pemberi kerja harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan bahan pembersih yang memadai, termasuk shower dan pencuci mata untuk pekerja jika terpapar bahan kimia atau zat berbahaya.
REFERENSI HUKUM:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA NO.KEP.187/MEN/1999, PASAL. 2-9, 14-20 [KEPUTUSAN MENAKER TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA NO. KEP.187/MEN/1999, PASAL 2-9, 14-20];
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA NO.PER.15/VIII/2008, PASAL. 8(3) [PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA NO. PER.15/VIII/2008, PASAL 8(3)].